"Tanah kami sudah terdata di BPN, tetapi kemudian dibuat lagi menjadi versus. Ada yang hanya 200 meter, ada yang 400 meter, bahkan ada yang tanpa nama. Kondisi seperti ini membuat masyarakat bingung dan saling berhadapan," katanya.
Baca Juga:
Dana Pokir Rp5 Miliar di Diskominfo Kampar Terus Disorot, Ketua Umum KIPPI: Jangan Jadikan Media sebagai Tameng Kekuasaan
Sarbeni menjelaskan bahwa dasar kepemilikan lahan yang dimiliki kelompoknya adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Pemerintah Desa Tarai Bangun. Dari total anggota kelompok, terdapat 13 orang yang lahannya terdampak proyek namun hingga kini belum menerima ganti rugi.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang sebelumnya bersengketa telah mencapai perdamaian pada 29 Mei 2026 dan kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam akta notaris.
"Kami sudah mengikuti seluruh prosedur yang diminta. Kami yang sebelumnya bersengketa sudah berdamai dan membuat akta notaris. Surat permohonan pembayaran juga sudah kami masukkan, tetapi setiap kali datang ke pengadilan jawabannya selalu sama, masih diproses," ujarnya.
Baca Juga:
Cinta Ditolak, Mahasiswa UIN Suska Bacok Rekan Kampus Pakai Kapak
Menurutnya, informasi bahwa dana ganti rugi telah dititipkan di pengadilan belum memberikan kepastian bagi masyarakat.
"Katanya uang sudah dititipkan di pengadilan, tetapi kenyataannya kami berkali-kali datang belum juga menerima hak kami. Kami berharap seluruh pihak terkait dapat memfasilitasi penyelesaian ini agar pembangunan berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat," tambahnya.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Humas PT HKI, Suwandi, menyatakan bahwa persoalan tersebut berada di luar kewenangan perusahaan sebagai pelaksana konstruksi.