Lebih jauh, ia menyebut dana bantuan sebesar Rp11 juta yang masuk ke rekeningnya kemudian dialihkan ke rekening lain atas arahan pihak tertentu.
“Kami diarahkan untuk memindahkan dana ke rekening konsultan atau Tim Fasilitator Lapangan (TFL). Kami hanya masyarakat biasa, akhirnya mengikuti saja dan menandatangani pengalihan itu,” katanya.
Baca Juga:
Diduga Terjadi Manipulasi Surat Tanah, Dua Warga Teluk Nilap Mengaku Tak Terima Ganti Rugi Penuh dari Pembebasan Lahan
Padahal, menurut Munir, program tersebut disebut sebagai swakelola yang secara prinsip mestinya melibatkan dan memberdayakan masyarakat penerima manfaat.
Ironisnya, setelah dana dipindahkan sejak 2 Januari 2026, pembangunan tidak segera berjalan. Material baru datang setelah Munir berulang kali mempertanyakan kejelasan proyek. Hingga kini, menurut pengakuannya, belum ada aktivitas pembangunan maupun kunjungan dari pihak TFL.
“Kami hanya dijanjikan akan dibangun akhir Januari. Sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya.
Baca Juga:
Perluas Akses Layanan, Guardian Resmikan Gerai ke-368 di Suzuya Mall Bagan Batu
Sementara itu, Lurah Teluk Merbau, Laila, membantah adanya instruksi dari dirinya terkait pemindahan dana tersebut. Ia menyebut hanya berperan sebagai pendamping masyarakat.
“Tidak ada instruksi dari saya untuk pemindahan rekening. Saya hanya mendampingi. Memang buku tabungan sempat dikumpulkan di rumah saya, tapi kemudian diserahkan ke TFL,” jelasnya.