RIAU.WAHANANEWS.CO – Rokan Hilir
Kekecewaan masyarakat Kepenghuluan/Desa Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kian memuncak. Pasalnya, laporan warga terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Kepenghuluan (BUMKep) MAJU BERSAMA yang telah disampaikan ke sejumlah instansi penegak hukum dan pengawasan disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Baca Juga:
Tangis Pecah di Rohil, Balita 4 Tahun Tewas Setelah Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
Merasa laporannya berjalan di tempat, sejumlah warga kini berencana menyurati Komisi III DPR RI guna meminta pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya terkait penanganan laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir.
BUMKep MAJU BERSAMA diketahui dibentuk pada tahun 2019 di bawah Pemerintahan Kepenghuluan Sungai Besar dengan bidang usaha penyewaan teratak, pelaminan pengantin, serta perlengkapan memasak untuk kebutuhan pesta dan hajatan masyarakat.
Namun dalam perjalanannya, keberadaan BUMKep tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama menyangkut besarnya anggaran penyertaan modal yang digelontorkan pemerintah desa dibandingkan dengan aset usaha yang terlihat di lapangan.
Baca Juga:
Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rokan Hilir, Situasi Panipahan Kembali Kondusif
Berdasarkan data yang dihimpun awak media dari berbagai sumber masyarakat, modal awal BUMKep MAJU BERSAMA berasal dari Dana Desa Tahun 2019 sebesar Rp50 juta serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Riau Tahun 2019 sebesar Rp136 juta.
Dengan demikian, total penyertaan modal pada tahap awal mencapai Rp186 juta.
Tidak berhenti di situ, pada tahun 2020 Pemerintah Kepenghuluan Sungai Besar kembali mengucurkan tambahan modal usaha sebesar Rp58.567.500 yang disebut bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Riau Tahun 2020.