RIAU.WAHANANEWS.CO – Rokan Hilir
Program pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, menuai sorotan. Hingga akhir April 2026, sejumlah titik pembangunan yang bersumber dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) tersebut belum juga rampung, memicu keluhan warga penerima manfaat.
Baca Juga:
Diduga Terjadi Manipulasi Surat Tanah, Dua Warga Teluk Nilap Mengaku Tak Terima Ganti Rugi Penuh dari Pembebasan Lahan
Program yang dilaksanakan dengan sistem swakelola ini justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Selain lambannya progres pembangunan, warga juga mengeluhkan prosedur pelaksanaan yang dinilai tidak transparan.
Salah seorang staf Dinas Perkim Rohil, Ramona, mengakui adanya keterlambatan. Ia menyebutkan bahwa di Kelurahan Teluk Merbau terdapat sembilan unit kegiatan pembangunan MCK dengan anggaran masing-masing sebesar Rp11 juta.
“Program ini dianggarkan tahun 2025, namun realisasi baru bisa dilakukan tahun 2026 karena pencairan dana dilakukan di akhir Desember. Selain itu, keterlambatan juga karena proses mencari toko atau supplier bahan,” ujarnya.
Baca Juga:
Perluas Akses Layanan, Guardian Resmikan Gerai ke-368 di Suzuya Mall Bagan Batu
Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab kegelisahan warga.
Salah seorang penerima manfaat, Munir, justru mengungkap dugaan kejanggalan dalam mekanisme penyaluran dan pengelolaan dana. Ia mengaku diminta membuka rekening di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah atas arahan ketua RT. Tak lama setelah itu, buku tabungannya diminta untuk dikumpulkan di kantor kelurahan.
“Saya sempat keberatan, karena dari pihak bank kami diminta menjaga buku tabungan sendiri. Tapi di kelurahan disampaikan itu arahan dari dinas,” ungkap Munir, warga Parit Dua RT 02 Kelurahan Teluk Merbau.