RIAU.WAHANANEWS.CO – Rokan Hilir
Program pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, menuai sorotan. Hingga akhir April 2026, sejumlah titik pembangunan yang bersumber dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) tersebut belum juga rampung, memicu keluhan warga penerima manfaat.
Baca Juga:
Diduga Terjadi Manipulasi Surat Tanah, Dua Warga Teluk Nilap Mengaku Tak Terima Ganti Rugi Penuh dari Pembebasan Lahan
Program yang dilaksanakan dengan sistem swakelola ini justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Selain lambannya progres pembangunan, warga juga mengeluhkan prosedur pelaksanaan yang dinilai tidak transparan.
Salah seorang staf Dinas Perkim Rohil, Ramona, mengakui adanya keterlambatan. Ia menyebutkan bahwa di Kelurahan Teluk Merbau terdapat sembilan unit kegiatan pembangunan MCK dengan anggaran masing-masing sebesar Rp11 juta.
“Program ini dianggarkan tahun 2025, namun realisasi baru bisa dilakukan tahun 2026 karena pencairan dana dilakukan di akhir Desember. Selain itu, keterlambatan juga karena proses mencari toko atau supplier bahan,” ujarnya.
Baca Juga:
Perluas Akses Layanan, Guardian Resmikan Gerai ke-368 di Suzuya Mall Bagan Batu
Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab kegelisahan warga.
Salah seorang penerima manfaat, Munir, justru mengungkap dugaan kejanggalan dalam mekanisme penyaluran dan pengelolaan dana. Ia mengaku diminta membuka rekening di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah atas arahan ketua RT. Tak lama setelah itu, buku tabungannya diminta untuk dikumpulkan di kantor kelurahan.
“Saya sempat keberatan, karena dari pihak bank kami diminta menjaga buku tabungan sendiri. Tapi di kelurahan disampaikan itu arahan dari dinas,” ungkap Munir, warga Parit Dua RT 02 Kelurahan Teluk Merbau.
Lebih jauh, ia menyebut dana bantuan sebesar Rp11 juta yang masuk ke rekeningnya kemudian dialihkan ke rekening lain atas arahan pihak tertentu.
“Kami diarahkan untuk memindahkan dana ke rekening konsultan atau Tim Fasilitator Lapangan (TFL). Kami hanya masyarakat biasa, akhirnya mengikuti saja dan menandatangani pengalihan itu,” katanya.
Padahal, menurut Munir, program tersebut disebut sebagai swakelola yang secara prinsip mestinya melibatkan dan memberdayakan masyarakat penerima manfaat.
Ironisnya, setelah dana dipindahkan sejak 2 Januari 2026, pembangunan tidak segera berjalan. Material baru datang setelah Munir berulang kali mempertanyakan kejelasan proyek. Hingga kini, menurut pengakuannya, belum ada aktivitas pembangunan maupun kunjungan dari pihak TFL.
“Kami hanya dijanjikan akan dibangun akhir Januari. Sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Teluk Merbau, Laila, membantah adanya instruksi dari dirinya terkait pemindahan dana tersebut. Ia menyebut hanya berperan sebagai pendamping masyarakat.
“Tidak ada instruksi dari saya untuk pemindahan rekening. Saya hanya mendampingi. Memang buku tabungan sempat dikumpulkan di rumah saya, tapi kemudian diserahkan ke TFL,” jelasnya.
Terkait adanya warga yang belum mendapatkan pembangunan, Laila mengaku tidak mengetahui secara rinci. Ia berdalih bahwa berdasarkan informasi dari pihak TFL, seluruh kegiatan sedang dalam proses pengerjaan dan akan dilanjutkan setelah Lebaran.
Pernyataan yang saling berbeda antara warga dan pihak kelurahan ini justru mempertegas adanya persoalan koordinasi dan transparansi di lapangan.
Lebih disayangkan lagi, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Dinas Perkim Kabupaten Rokan Hilir serta pihak Tim Fasilitator Lapangan belum mendapatkan respons. Sikap tertutup ini menimbulkan kesan kurang kooperatif terhadap upaya keterbukaan informasi publik.
Dalam program yang menggunakan anggaran negara dan menyasar masyarakat, transparansi dan akuntabilitas bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Ketika komunikasi publik tersendat dan penjelasan tak kunjung diberikan, wajar jika publik mulai mempertanyakan: ada apa sebenarnya di balik lambannya pembangunan MCK ini?
Masyarakat kini menunggu itikad baik dari pihak terkait, khususnya Dinas Perkim dan TFL, untuk memberikan klarifikasi terbuka
[Redaktur: Adi Riswanto]