"Terdakwa memohon agar memberikan putusan. Menerima dan mengabulkan keberatan, menyatakan sah dan berlaku secara hukum putusan praperadilan PN Teluk Kuantan, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau gugur," kata Bangun dalam eksepsinya.
Majelis hakim kemudian meminta JPU memberi tanggapan terkait eksepsi terdakwa. Namun, jaksa minta eksepsi dibacakan pekan depan.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Pimpin Apel Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
Debat panas kemudian terjadi. Pengacara meminta sidang dipercepat. Namun, jaksa meminta tanggapan dibacakan, Senin (15/11).
Hakim kemudian meminta tanggapan dibacakan, Kamis (11/11). Hakim mengaku ada kegiatan di luar kota, yakni di PN Bangkinang. Semua pihak kemudian sepakat dengan jadwal tersebut.
"Kalau hari Kamis tidak disampaikan, kami anggap tidak menggunakan kesempatan menanggapi eksepsi," ucap hakim Dahlan.
Baca Juga:
Antisipasi Cuaca Ekstrem, ALPERKLINAS Desak Pemerintah dan PLN Buat Regulasi Dampak Bendungan PLTA Terhadap Masyarakat Sekitar
"Nanti diputuskan, apakah perkara ini lanjut atau tidak. Ini nggak ada kaitannya sama praperadilan," sambungnya.
Menang Praperadilan
Hakim tunggal Yosep Butar Butar sebelumnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Indra Agus. Hakim menyatakan penetapan Indra Agus sebagai tersangka kasus korupsi tidak sah.