WahanaNews-Riau I Kepala Dinas ESDM Riau nonaktif, Indra Agus sudah memenangi prapradilan di PN Taluk Kuantan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi. Namun demikian sidang dakwaan kepada Indra Agus, tetap digelar.
Dalam persidang Jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara Indra terlibat debat panas.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Sidang digelar di PN Tipikor Pekanbaru, Jalan Teratai, Selasa (9/11/2021). Pengacara Indra, Bangun Sinaga, hadir di pengadilan, sedangkan Indra hadir secara virtual dari Lapas Taluk Kuantan.
Dakwaan dibacakan jaksa Rinaldy. Indra Agus didakwa melanggar Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa menyebut ada kerugian negara Rp 500 juta akibat bimtek fiktif yang diduga melibatkan Indra.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Setelah dakwaan dibacakan, pengacara Indra, Bangun Sinaga, menyampaikan dirinya tidak terima sidang dilanjutkan. Dia mengatakan kliennya sudah menang praperadilan dan status tersangka kasus dugaan korupsi sudah gugur.
Ketua majelis hakim, Dahlan, kemudian menjelaskan status Indra sudah beralih dari tersangka ke terdakwa saat sidang praperadilan digelar. Dahlan meminta keberatan pengacara disampaikan lewat eksepsi.
Bangun pun langsung mengajukan eksepsi. Dia meminta dakwaan dibatalkan demi hukum.
"Terdakwa memohon agar memberikan putusan. Menerima dan mengabulkan keberatan, menyatakan sah dan berlaku secara hukum putusan praperadilan PN Teluk Kuantan, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau gugur," kata Bangun dalam eksepsinya.
Majelis hakim kemudian meminta JPU memberi tanggapan terkait eksepsi terdakwa. Namun, jaksa minta eksepsi dibacakan pekan depan.
Debat panas kemudian terjadi. Pengacara meminta sidang dipercepat. Namun, jaksa meminta tanggapan dibacakan, Senin (15/11).
Hakim kemudian meminta tanggapan dibacakan, Kamis (11/11). Hakim mengaku ada kegiatan di luar kota, yakni di PN Bangkinang. Semua pihak kemudian sepakat dengan jadwal tersebut.
"Kalau hari Kamis tidak disampaikan, kami anggap tidak menggunakan kesempatan menanggapi eksepsi," ucap hakim Dahlan.
"Nanti diputuskan, apakah perkara ini lanjut atau tidak. Ini nggak ada kaitannya sama praperadilan," sambungnya.
Menang Praperadilan
Hakim tunggal Yosep Butar Butar sebelumnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Indra Agus. Hakim menyatakan penetapan Indra Agus sebagai tersangka kasus korupsi tidak sah.
Putusan praperadilan dibacakan di PN Taluk Kuantan, Kamis (28/10/2021). Perwakilan pemohon dan termohon hadir saat putusan dibacakan hakim Yosep Butar Butar.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," ucap Yosep.
Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimtek fiktif Rp 500 juta. Kasus itu diduga terjadi saat Indra Agus masih menjabat Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi.
Bimtek Rp 500 juta itu dinyatakan fiktif lewat putusan bersalah terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK, AR, pada kasus yang sama.
Dalam putusan itu, ED dan AR dijatuhi masing-masing hukuman 1 tahun penjara. Keduanya juga diberhentikan sebagai ASN pada 2019 setelah keluar kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN. (tum)