WahanaNews-Riau I Kepala Dinas ESDM Riau nonaktif, Indra Agus sudah memenangi prapradilan di PN Taluk Kuantan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi. Namun demikian sidang dakwaan kepada Indra Agus, tetap digelar.
Dalam persidang Jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara Indra terlibat debat panas.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Sidang digelar di PN Tipikor Pekanbaru, Jalan Teratai, Selasa (9/11/2021). Pengacara Indra, Bangun Sinaga, hadir di pengadilan, sedangkan Indra hadir secara virtual dari Lapas Taluk Kuantan.
Dakwaan dibacakan jaksa Rinaldy. Indra Agus didakwa melanggar Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa menyebut ada kerugian negara Rp 500 juta akibat bimtek fiktif yang diduga melibatkan Indra.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Setelah dakwaan dibacakan, pengacara Indra, Bangun Sinaga, menyampaikan dirinya tidak terima sidang dilanjutkan. Dia mengatakan kliennya sudah menang praperadilan dan status tersangka kasus dugaan korupsi sudah gugur.
Ketua majelis hakim, Dahlan, kemudian menjelaskan status Indra sudah beralih dari tersangka ke terdakwa saat sidang praperadilan digelar. Dahlan meminta keberatan pengacara disampaikan lewat eksepsi.
Bangun pun langsung mengajukan eksepsi. Dia meminta dakwaan dibatalkan demi hukum.