Putusan praperadilan dibacakan di PN Taluk Kuantan, Kamis (28/10/2021). Perwakilan pemohon dan termohon hadir saat putusan dibacakan hakim Yosep Butar Butar.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," ucap Yosep.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimtek fiktif Rp 500 juta. Kasus itu diduga terjadi saat Indra Agus masih menjabat Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi.
Bimtek Rp 500 juta itu dinyatakan fiktif lewat putusan bersalah terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK, AR, pada kasus yang sama.
Dalam putusan itu, ED dan AR dijatuhi masing-masing hukuman 1 tahun penjara. Keduanya juga diberhentikan sebagai ASN pada 2019 setelah keluar kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN. (tum)