“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai kasus ini diabaikan sementara korban terus menderita,” tegas Sumihar.
Terkait lambatnya proses hukum, keluarga juga mengingatkan kewajiban aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 huruf a, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok kepolisian adalah: “Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.”
Baca Juga:
Satu Bulan Lebih Laporan Kasus Penganiayaan Jalan Ditempat, Pelapor Soroti Kinerja Polsek Bangko
Selain itu, dalam konteks perlindungan korban dan akses terhadap keadilan, negara juga berkewajiban menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Meskipun telah di panggil sebagai tersangka, namun hingga saat ini pihak kepolisian belum juga menahan para tersangka. Bahkan beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bangko tersebut diduga telah melarikan diri.
“Kami sangat kecewa. Para pelaku masih berkeliaran, bahkan ada beberapa dari tersangka diduga telah melarikan diri. Ini membuat kami semakin kehilangan harapan,” ujarnya dengan nada kesal.
Baca Juga:
Gandeng Polsek Rimba Melintang, Polsek Bangko Berhasil Amankan Pelaku Curanmor
Redaktur: Heri Syahputra