RIAU.WAHANANEWS.CO, ROKAN HILIR — Hermanto Tampubolon, korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kembali menjalani perawatan medis setelah kondisinya dilaporkan memburuk. Ia saat ini dirawat di Rumah Sakit Bunda, Bagan Batu, sejak dua hari lalu.
Kepada Wahana News, Sabtu (19/7/2025), ayah korban, Sumihar Tampubolon, menyatakan bahwa putranya mengalami penurunan kondisi kesehatan yang diduga merupakan dampak lanjutan dari insiden kekerasan yang dialaminya pada awal Juni lalu.
Baca Juga:
Satu Bulan Lebih Laporan Kasus Penganiayaan Jalan Ditempat, Pelapor Soroti Kinerja Polsek Bangko
“Anak saya kembali dirawat karena kondisinya menurun. Kemungkinan besar ini akibat pemukulan yang terjadi sebulan lalu, yang sudah kami laporkan ke Polsek Bangko. Namun, sampai sekarang para pelaku masih bebas berkeliaran,” ujar Sumihar.
Sumihar Tampubolon, Ayah Korban
Insiden pengeroyokan tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh Hermanto Tampubolon ke Polsek Bangko pada 5 Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/125/VI/2025/SPK. Dalam laporan tersebut, peristiwa pengeroyokan diketahui terjadi di sekitar Jl. Simpang Kuntilanak, Kepenghuluan Pedamaran.
Baca Juga:
Gandeng Polsek Rimba Melintang, Polsek Bangko Berhasil Amankan Pelaku Curanmor
Kejadian ini diduga melanggar ketentuan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: “Barang siapa secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Jika kekerasan tersebut menyebabkan korban luka berat, maka hukuman dapat ditingkatkan sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, yakni: “Jika mengakibatkan luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Pihak keluarga kini menanti hasil pemeriksaan lanjutan dari dokter spesialis untuk memastikan dampak kesehatan yang dialami Hermanto. Mereka juga meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap para pelaku yang diduga terlibat.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai kasus ini diabaikan sementara korban terus menderita,” tegas Sumihar.
Terkait lambatnya proses hukum, keluarga juga mengingatkan kewajiban aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 huruf a, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok kepolisian adalah: “Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.”
Selain itu, dalam konteks perlindungan korban dan akses terhadap keadilan, negara juga berkewajiban menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Meskipun telah di panggil sebagai tersangka, namun hingga saat ini pihak kepolisian belum juga menahan para tersangka. Bahkan beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bangko tersebut diduga telah melarikan diri.
“Kami sangat kecewa. Para pelaku masih berkeliaran, bahkan ada beberapa dari tersangka diduga telah melarikan diri. Ini membuat kami semakin kehilangan harapan,” ujarnya dengan nada kesal.
Redaktur: Heri Syahputra