RIAU.WAHANANEWS.CO, BAGAN SIAPI-API — Pelapor kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dilaporkan pada 5 Juni 2025 mengkritisi lambannya penanganan perkara oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Resor Rokan Hilir. Hingga lebih dari satu bulan sejak laporan diterima, aparat kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Hermanto Tampubolon, pelapor sekaligus saksi korban, yang menyampaikan kekecewaannya atas minimnya perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut. Berdasarkan surat resmi dari Polsek Bangko bernomor B/376/VII/2025/Reskrim tertanggal 10 Juli 2025, proses penyelidikan dikabarkan masih dalam tahap pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca Juga:
Vonis 9 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan di Ambon
“Sudah sebulan lebih, belum ada kejelasan hukum. Jangan sampai muncul kesan pembiaran atau permainan dalam proses hukum,” ujar Hermanto kepada Wahana News, Selasa (15/7/2025).
LAPORAN DITERIMA POLSEK BANGKO PADA 5 JUNI 2025
Dalam surat yang ditandatangani Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu Irwandy H. Turnip, disebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa 13 saksi, termasuk korban dan sejumlah orang yang mengetahui peristiwa penganiayaan. Namun, hingga kini belum ada informasi mengenai rencana gelar perkara atau penetapan status hukum terhadap para terlapor.
Baca Juga:
Seorang Perwira Polisi di Polresta Yogyakarta Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Darso
Hermanto menilai lambannya proses ini berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dan asas due process of law (proses hukum yang adil). Ia menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penegakan hukum oleh aparat.
“Ini menyangkut hak korban untuk memperoleh keadilan yang cepat dan pasti, sebagaimana dijamin dalam Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP, yang menyatakan bahwa setiap tindakan penyidikan harus dilakukan secara sah dan berdasarkan alat bukti yang cukup serta wajib diberitahukan kepada pihak terkait. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,” tegasnya.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/VI/2025/RIAU/RES ROHIL/SEK BANGKO. Berdasarkan keterangan pelapor, tindak pidana itu dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah orang di tempat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak kekerasan bersama di muka umum dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.