Kejati Riau menyebut penetapan sembilan tersangka tersebut merupakan bentuk komitmen, keseriusan dan ketegasan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Paradoks Regulasi dan Realita: Menguliti Polemik Pungutan di Sekolah Negeri
Langkah tersebut, menurut Kejati Riau, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum dan birokrasi serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan ditetapkannya sembilan tersangka, perkara pengelolaan dana PI 10 persen yang bersumber dari kegiatan migas PT Pertamina Hulu Rokan dan dikelola PT SPRH tersebut kini memasuki tahapan penting dalam proses penegakan hukum.
Kejati Riau pun diharapkan mengungkap secara terang benderang bagaimana pengelolaan dana PI tersebut berlangsung, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab serta bagaimana dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi.
Baca Juga:
Diduga Abaikan K3, Proyek Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Bernilai Rp17 Miliar di Pekanbaru Jadi Sorotan
[Redaktur: Adi Riswanto]