RIAU.WAHANANEWS.CO, Pekanbaru Laporan mendalam mengenai dugaan pungutan Rp50.000 untuk pembelian kipas angin di SMAN 12 Pekanbaru membuka kembali luka lama tata kelola pendidikan kita. Poin-poin pemikiran Wilson Lalengke menempatkan kompas moral yang tepat: regulasi adalah panglima, namun realita lapangan tak boleh diabaikan. Namun, di balik argumen idealis tersebut, tersimpan paradoks mendasar antara kelakuan birokrasi sekolah dan pemahaman aturan yang rapuh.
Sangat ironis ketika sekolah yang mengelola Dana BOSP senilai Rp2 miliar, dengan alokasi pemeliharaan sarana prasarana mendekati Rp400 juta, masih tergagap memenuhi kebutuhan sepele seperti sirkulasi udara kelas. Sikap Kepala Sekolah yang mempertanyakan juknis spesifik pembelian "kipas angin" mencerminkan literasi regulasi yang amat dangkal.
Baca Juga:
Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Segera Dimulai, Polda Riau Hadirkan Negara hingga Pulau Terluar
Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 secara lugas memberi fleksibilitas penggunaan anggaran melalui RKAS demi kenyamanan belajar. Menjadikan ketiadaan frasa eksplisit sebagai dalih untuk membebankan pungutan kepada orang tua murid adalah wujud maladministrasi yang dibungkus kepolosan artifisial.
Poin kritikal yang ditawarkan Wilson Lalengke mengenai kompromi realistis antara orang tua dan sekolah untuk “gotong-royong” membeli kipas angin memang terdergar pragmatis. Namun, logika kompromi ini sangat berbahaya jika diterapkan pada sekolah negeri bersubsidi besar.
Mengizinkan pungutan kecil atas nama "partisipasi masyarakat" tanpa transparansi RKAS hanya akan melanggengkan budaya normalisasi Pungli. Sekolah negeri seharusnya menjadi benteng terakhir pendidikan gratis yang akuntabel, bukan justru mahir mencari celah hukum untuk memeras dompet publik.
Baca Juga:
Kelola Dana Bos Rp2 Miliar, Mengapa Siswa Baru SMA Negeri 12 Masih Dipungut Rp50 Ribu?
Di sisi lain, dorongan mantan guru SMN Plus Provinsi Riau ini agar pemerintah daerah mengoptimalkan dana CSR swasta untuk sarana pendidikan adalah solusi konkret yang patut diapresiasi. Ketimbang membebankan orang tua murid yang belum tentu mampu, sinergi dengan sektor swasta dan perbaikan tata kelola internal harus menjadi prioritas utama. Sekolah tidak boleh terus-menerus menjadikan siswa sebagai jalur cepat (shortcut) untuk menutupi kelemahan perencanaan anggaran mereka.
Polemik di Pekanbaru ini menjadi cermin retak manajemen pendidikan nasional. Kepala sekolah bukan sekadar figur administratif, melainkan manajer anggaran publik yang wajib memiliki integritas dan pemahaman regulasi yang utuh.
Dinas Pendidikan Provinsi Riau tidak boleh tinggal diam dan sekadar melakukan pembinaan formalitas. Pengawasan ketat dan audit transparan harus ditegakkan agar Dana BOSP benar-benar berdampak pada kenyamanan siswa, tanpa ada lagi "tiket masuk" terselubung berkedok pengadaan kipas angin.