RIAU.WAHANANEWS.CO - Pekanbaru Program sekolah gratis yang menjadi komitmen pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih menyisakan tanda tanya di Kota Pekanbaru. Di tengah besarnya anggaran BOS yang dikucurkan dari APBN untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah, masih muncul dugaan adanya pungutan kepada peserta didik untuk memenuhi kebutuhan sarana sekolah.
Salah satu dugaan tersebut mencuat di SD Negeri 181 Pekanbaru, yang beralamat di Jalan Kubang Raya, Gang Hijrah, Kota Pekanbaru.
Baca Juga:
Dana BOS Ratusan Juta untuk Perpustakaan, Mengapa Siswa SDN 181 Pekanbaru Masih Berbagi Buku?
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah wali murid, sekolah diduga masih melakukan pungutan berkisar Rp5.000 hingga Rp10.000 per bulan kepada siswa. Dana tersebut, menurut pengakuan wali murid, digunakan untuk membeli kipas angin, rak sepatu, sapu, serta kain pel.
"Murid-murid dipungut setiap bulan sebesar Rp5.000 sampai Rp10.000. Katanya untuk membeli kipas angin, rak sepatu, sapu, dan kain pel," ujar salah seorang wali murid, Kamis (23/7/2026).
Jika informasi tersebut benar, maka hal itu patut menjadi perhatian. Sebab, kebutuhan seperti kipas angin, perlengkapan kebersihan, maupun barang habis pakai pada prinsipnya dapat dibiayai melalui Dana BOS sesuai dengan ketentuan penggunaan dana, sepanjang memenuhi aturan yang berlaku dan dituangkan dalam perencanaan sekolah.
Baca Juga:
Fiktif atau Mark-up? Pengelolaan Dana BOS SDN 181 Pekanbaru Jadi Sorotan, Kadisdik Janji Beri Penjelasan
Berdasarkan data yang diperoleh awak media, pada Tahun Anggaran 2025 SD Negeri 181 Pekanbaru mengalokasikan Rp83.019.200 pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana. Selain itu, dengan jumlah peserta didik yang tercatat sekitar 800 siswa dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sekolah diperkirakan mengelola Dana BOS hingga ratusan juta rupiah setiap tahunnya.
Besarnya anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alasan masih adanya dugaan pungutan kepada siswa untuk memenuhi kebutuhan operasional yang pada dasarnya dapat dibiayai melalui Dana BOS.
Dana BOS sendiri merupakan program pemerintah yang bersumber dari APBN untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Program ini menjadi salah satu instrumen pelaksanaan amanat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan pemerintah menjamin terselenggaranya program wajib belajar tanpa memungut biaya.