Sementara itu, Fahmi Riau Yanto Simamora sebagai tim kuasa hukum masyarakat Balai Jaya mengatakan bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan pekan depan.
"Karena pada saat pemeriksaan berkas, kuasa hukum dari PT SIP Tbk tidak dapat menunjukkan Akta Pendirian Perusahaan, sehingga Hakim Ketua Sidang menganggap tidak hadir dan tidak bisa ditunjuk sebagai mewakili perusahaan. Maka, sidang pun harus ditunda," ungkap Fahmi.[mga]