WahanaNews - Riau | Setelah melalui tiga proses sidang, akhirnya gugatan warga Balai Jaya terhadap PT Salim Ivomas Pratama (SIP) Tbk terkait Kebun Plasma 20 persen memasuki tahap mediasi.
Diketahui, sidang mediasi pun dilaksanakan pada Senin (10/7/2023) dan dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Negeri Ujung Tanjung.
Baca Juga:
Sidang Pemeriksaan PT SIP Tbk Batal Digelar, Ini Alasannya!
Adapun dalam kesempatan itu, pihak penggugat atau warga masyarakat diwakili Koordinator, Khofifah Dinda Syahputri bersama Kuasa Hukum, Samuel Sandi Purba.
Sementara, dari pihak tergugat PT SIP Tbk hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja. Sehingga, hasil dari dari mediasi belum bisa mendapatkan titik temu keputusan dan akan dilanjutkan dua pekan yang akan datang, yakni Senin (24/7/2023).
"Inti dari sidang mediasi yakni pihak PT SIP Tbk yang diwakili oleh kuasa hukum mengatakan bahwa pada 24 Juli 2023 mendatang, pihak PT SIP Tbk berjanji untuk memberikan keputusan," ungkap Kuasa Hukum, Samuel Sandi kepada awak media, dikutip Selasa (11/7/2023).[mga]