WahanaNews - Riau | Ratusan warga Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berbondong-bondong menghadiri sidang ke II di Pengadilan Negeri (PN) Rohil atas gugatan terhadal PT Salim Ivomas Pratama (SIP) Tbk, Kamis (22/6/2023).
Hal itu berkenaan dengan tidak diberikannya Kebun Plasma 20 persen yang merupakan fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar atau FPKMS oleh PT. SIP kepada warga.
Diketahui, sidang tersebut pun merupakan Gugatan dalam Perkara FPKMS dengan Perkara Nomor 30/Pdt/G/2023/PN Rohil.
Baca Juga:
Penghulu Balai Jaya Sambangi Warga Kurang Mampu dan Berikan Tali Asih
Dalam kesempatan itu, Tergugat I dalam hal ini PT SIP Tbk dihadiri oleh dua orang Kuasa Hukumnya. Sementara Penggugat I yang merupakan warga masyarakat, diwakili Khofipah Dinda Syahputri, Arman JM, Sarianto Sutaryo Untung.
Mereka pun didampingi Kuasa Hukum dari Pekan Baru yakni, Rian Sibarani dan Fahmi Riau Yanto Simamora.
Dalam persidangan, Hakim Ketua memberikan keterangan bahwa Turut Tergugat I Kementrian ATR/BPN dan Turut Tergugat II Kementrian Pertanian tidak hadir dalam Sidang.
Baca Juga:
Kunker Kapolres Rohil Tinjau Mapolsek Bagan Sinembah dan Mapolsubsektor Balai Jaya
Namun, Hakim Ketua Sidang tidak menjelaskan alasan terkait ketidakhadiran keduanya meski sudah dilayangkan Surat Panggilan.
Adapun sebelumnya, dalam Sidang Pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Rohil, Tergugat I dan II juga tidak hadir mengikuti sidang.
Dengan ketidakhadiran Tergugat I dan II, maka Hakim Ketua Sidang menunda sidang dan akan melakukan pemanggilan kembali pihak Penggugat dan Tergugat.