WahanaNews - Riau | Sejumlah masyarakat Kecamatan Balai Jaya yang berada di sekitar PT Salim Ivomas Pratama (SIP) Tbk menggugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Gugatan tersebut berkenaan dengan PT SIP yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni tidak pernah membayarkan kewajiban Kebun Plasma sebesar 20 persen kepada masyarakat.
Baca Juga:
Saat Saka Tatal Jalani Ritual Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tidak Hadir
Adapun sebagai tergugat pertama, yaknj PT SIP Tbk dan tergugat dua, Kementrian ATR/BPN CQ BPN Riau Kementrian Pertanian dengan nomor Perkara 30/Pdt/G/2023/PN Rohil.
Diketahui, dalam sidang pertama yang digelar pada Kamis (8/6/2023) lalu, Pengadilan Negeri Rohil masih dalam proses pemeriksaan berkas penggugat dan tergugat.
Meski demikian, PT SIP Tbk diketahui belum menunjukkan salah satu berkas pendukung, yaitu Akta Pendirian Perusahaan yang mengakibatkan pihak PT SIP Tbk dianggap tidak menghadiri persidangan meski tim kuasa hukumnya hadir.
Baca Juga:
Sidang Eksepsi Soal Pasar Kranji Bikin Kuasa Hukum IH Keberatan, Ini Alasannya
Pengadilan Negeri Rohil pun kemudian melakukan penundaan sidang untuk kelengkapan berkas-berkas penggugat dan tergugat.
Sementara, tim kuasa hukum PT SIP Tbk saat dikonfirmasi terkait kelengkapan berkas berupa Akta Pendirian Perusahaan, salah seorang kuasa hukum, Kairul mengaku bukan kewenangannya.
"Tidak ada hak yang diberikan perusahaan kepada saya untuk menjawab pertanyaan wartawan," kata Kairul, dikutip Senin (12/6/2023).
Sementara itu, Fahmi Riau Yanto Simamora sebagai tim kuasa hukum masyarakat Balai Jaya mengatakan bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan pekan depan.
"Karena pada saat pemeriksaan berkas, kuasa hukum dari PT SIP Tbk tidak dapat menunjukkan Akta Pendirian Perusahaan, sehingga Hakim Ketua Sidang menganggap tidak hadir dan tidak bisa ditunjuk sebagai mewakili perusahaan. Maka, sidang pun harus ditunda," ungkap Fahmi.[mga]