Riau.WahanaNews.co - Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir terhadap PT. Salim Ivomas Pratama Tbk. berjalan dengan aman dan kondusif pada Rabu (18/10/2023).
Adapun pada sidang tersebut dihadiri oleh pihak tergugat, penggugat, prinsipal, serta Hakim Ketua Erif Erlangga dari PN Rohil, beserta kuasa hukum masing-masing pihak.
Baca Juga:
Saat Saka Tatal Jalani Ritual Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tidak Hadir
Lokasi yang menjadi objek Sidang Pemeriksaan Setempat adalah terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 2 dan 3, yang berada di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.
Sidang PS pertama dilakukan di HGU Nomor 2 dengan luas 9.688,2 hektar, yang berada di Kelurahan Balam Jaya Kota dan beberapa Kepenghuluan terkait.
Selanjutnya, Sidang PS dilanjutkan di HGU Nomor 3 dengan luas 10.048 hektar, yang berada di Kecamatan Balai Jaya dan Bangko Pusako, serta beberapa Kepenghuluan terkait.
Baca Juga:
Sidang Eksepsi Soal Pasar Kranji Bikin Kuasa Hukum IH Keberatan, Ini Alasannya
Hasil dari sidang PS menunjukkan bahwa HGU Nomor 2 dan 3 benar adanya, dengan tanaman kelapa sawit dan gedung kantor di atas lahan tersebut. Hakim Ketua, Erif Erlangga memutuskan untuk melanjutkan sidang pada tanggal 2 November 2023.
PT. Salim Ivomas Pratama Tbk, melalui Rudini menyatakan telah memenuhi kewajibannya dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sesuai dengan ketentuan Permentan No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Sidang PS berjalan aman dan kondusif.
Kuasa Hukum Prinsipal, Fahmi Riau Yanto menyebutkan bahwa sidang telah selesai dan akan dilanjutkan dua minggu ke depan.