Riau.WahanaNews.co - Dalam sidang lanjutan gugatan terhadap PT. Salim Ivomas Pratama (SIP) Tbk di Pengadilan Negeri Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada tanggal 25 September 2023, kuasa hukum masyarakat penggugat, Samuel Giardo Purba menyatakan bahwa alat bukti yang diserahkan oleh tergugat PT. Salim Ivomas Pratama Tbk di persidangan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sidang ini terkait Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar yang juga melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Masyarakat Balai Jaya juga menyoroti bahwa PT. Salim Ivomas Pratama Tbk hingga saat ini belum memberikan Plasma sebanyak 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) seperti yang diharapkan.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Jumat 6 Oktober 2023 di ruang Cakra, dipimpin oleh Hakim Ketua Erif Erlangga.
[Redaktur: Mega Puspita]