4. Persyaratan Sertifikasi
Kedua sertifikasi ini dikelola oleh lembaga yang berbeda. Sehingga masing-masing sertifikasinya tidak memiliki persyaratannya yang sama. Perbedaan mendasarnya adalah aturan tentang kawasan lindung dan area konservasi lingkungan hidup dan prosedur pemindahan hak lahan perkebunan sawit. Dalam pelaksanaan FPIC (Free Prior Informed Consent), prosedur pembukaan lahan juga memiliki caranya masing-masing.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara mandiri bisa mengajukan sertifikasi ini. Prosesnya dapat mengajukan secara mandiri atau berkelompok dengan perkebunan lainnya yang pengelolaannya secara mandiri.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020, perusahaan kelapa sawit yang memenuhi kriteria wajib melakukan sertifikasi ISPO yaitu, Usaha budidaya tanaman perkebunan kelapa sawit.
Usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, dan Integrasi usaha budidaya tanaman perkebunan kelapa sawit dan usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau ISPO adalah sertifikasi di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kelapa sawit sebagai komoditas perkebunan unggulan bangsa Indonesia harus dikelola sebaik mungkin.
Lahan-lahan yang jumlahnya jutaan hektar memerlukan pengelolaan yang baik agar tetap memberikan dampak ekonomi dan sosial tanpa harus merusak lingkungan sekitarnya.
Pentingnya pebisnis perkebunan kelapa sawit memiliki sertifikasi ISPO ini agar keberjalanan bisnis tidak berhenti karena adanya pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.