Riau.WahanaNews.co - ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System) atau Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia adalah sistem usaha perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan sesuai dengan regulasi perundang-undangan.
Kelapa sawit merupakan komoditas yang memiliki potensi tinggi untuk bangsa Indonesia. Selain menjadi penghasil nilai devisa terbesar dari sektor non migas, tanaman ini memiliki beberapa manfaat lainnya.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Industri kelapa sawit pun berhasil membuka lapangan kerja yang luas dan menjadi pendukung pembangunan ekonomi regional sehingga dapat memberantas kemiskinan.
Berdasarkan amanat UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan yaitu pembangunan perkebunan harus berdasarkan prinsip-prinsip perkebunan berkelanjutan, pemerintah Indonesia menyusun sistem ISPO. Tujuannya adalah untuk mendorong usaha perkebunan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Hal ini tentunya untuk meningkatkan kesadaran pengusaha kelapa sawit turut serta memperhatikan lingkungan dan menjalankan bisnis kelapa sawit yang memiliki daya saing serta berkelanjutan. Pelaku bisnis perkebunan kelapa sawit dapat mengimplementasikan ISPO cukup dengan memiliki Sistem Smart Agriculture Solution terbaik.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
ISPO sendiri adalah suatu kebijakan yang pemerintah Indonesia ambil oleh Kementerian Pertanian dalam hal minyak sawit. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia dalam pasar global. Selain itu, juga mewujudkan komitmen Presiden Republik Indonesia dalam mengurangi gas rumah kaca serta sebagai wujud perhatian atas masalah lingkungan yang ada.
Pembentukan ISPO oleh pemerintah terlaksana sejak tahun 2009. Hal ini untuk memastikan pengusaha kelapa sawit dapat sesuai dengan izin standar pertanian yang sudah ditentukan. ISPO menjadi standar nasional minyak sawit pertama bagi suatu negara. Tentunya ini menjadi inovasi negara lain untuk turut menerapkan standar dalam produsen minyak sawit.
Untuk menguatkan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia, Presiden Republik Indonesia menerbitkan regulasi baru. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, sertifikasi ISPO memiliki tujuan untuk:
Memastikan dan meningkatkan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia harus sesuai dengan standar.
Program sertifikasi ini untuk meningkatkan standar pengelolaan kelapa sawit di Indonesia mengingat keberterimaan dan daya saing dalam pasar global.
Meningkatkan percepatan penurunan emisi gas rumah kaca atau karbon dengan menggunakan bahan bakar non fosil. Kelapa sawit yang melimpah adalah aset untuk menghasilkan minyak yang bisa diolah jadi biodiesel atau produk serupa.
Masalah yang muncul dari pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit menyebabkan area hutan tropis yang Indonesia miliki rusak. Area ini berubah menjadi infrastruktur pendukung perkebunan kelapa sawit untuk jalan, pabrik, dan lainnya.
Hal ini tentu akan berdampak pada hilangnya habitat keanekaragaman hayati, berkurangnya stabilitas struktur tanah, meningkatnya erosi pada tanah, dan berkurangnya luas carbon sink di dunia yang sangat penting untuk mengurangi gas rumah kaca.
Masalah lainnya yaitu penemuan konflik antara pebisnis dengan masyarakat setempat juga masih sering terjadi. Pemerintah membuat regulasi melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang bersifat wajib bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Peraturan ini sebagai wujud meningkatkan posisi minyak sawit mentah atau crude palm oil dalam pasar internasional. Hal ini tidak terlepas dari posisi Indonesia sebagai penghasil minyak kelapa sawit terbesar di dunia.
Sehingga, pemerintah mewajibkan sertifikasi ini bagi pebisnis kelapa sawit untuk mewujudkan produksi minyak kelapa sawit yang diekspor dapat memiliki kualitas yang bagus.
Dalam sertifikasi terdapat 7 prinsip, 46 kriteria, 126 indikator yang harus perusahaan penuhi. Hal ini mencakup konversi air dan lahan, kesejahteraan pegawai, hingga penguatan ekonomi masyarakat. Harapannya ISPO menjadi pedoman untuk memproduksi minyak kelapa sawit yang berkelanjutan bagi seluruh kelapa sawit di Indonesia.
Adapun ISPO dan RSPO sama-sama bertujuan untuk membangun ekosistem industri kelapa sawit yang berkelanjutan. Hal ini untuk menghindari bisnis kelapa sawit menyebabkan sengketa hukum dan kerusakan lingkungan. Meskipun demikian, terdapat beberapa hal mendasar pada kedua sertifikasi ini. Berikut adalah beberapa perbedaan RSPO dan ISPO:
1. Sifat Sertifikasi
RSPO memiliki sistem keanggotan dan sertifikasi secara sukarela. Artinya pebisnis perkebunan kelapa sawit tidak wajib memperoleh sertifikasi RSPO untuk melakukan ekspor atau menjual produknya.
Sedangkan, pengusaha kelapa sawit di Indonesia wajib memenuhi sertifikasi ISPO. Sertifikasi ini bersifat mengikat. Besarnya arus ekspor crude palm oil dari kurang lebih 1500 perusahaan yang ada akan mengalami kerugian yang besar apabila memperoleh pelarangan ekspor dari pemerintah.
2. Skala Sertifikasi
WWF sebagai organisasi internasional menggagas RSPO untuk tujuh pemangku kepentingan dalam industri kelapa sawit. Jangkauan RSPO lebih luas dari ISPO karena melibatkan perusahaan multinasional lebih dari 50 negara. ISPO memiliki skala sertifikasi nasional yang pemerintah Indonesia buat. Dalam hal ini pemerintah tidak melibatkan pihak independen manapun.
3. Tujuan Sertifikasi
Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia memiliki fokus untuk legalitas usaha yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan sawit terhadap hukum di Indonesia agar alam dapat lestari.
RSPO memiliki tujuan hanya untuk mewujudkan industri kelapa sawit yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Pembuktiannya adalah keterlibatan adanya kerja sama dengan organisasi lingkungan beserta auditor independen dalam penerbitan sertifikasi.
4. Persyaratan Sertifikasi
Kedua sertifikasi ini dikelola oleh lembaga yang berbeda. Sehingga masing-masing sertifikasinya tidak memiliki persyaratannya yang sama. Perbedaan mendasarnya adalah aturan tentang kawasan lindung dan area konservasi lingkungan hidup dan prosedur pemindahan hak lahan perkebunan sawit. Dalam pelaksanaan FPIC (Free Prior Informed Consent), prosedur pembukaan lahan juga memiliki caranya masing-masing.
Pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara mandiri bisa mengajukan sertifikasi ini. Prosesnya dapat mengajukan secara mandiri atau berkelompok dengan perkebunan lainnya yang pengelolaannya secara mandiri.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020, perusahaan kelapa sawit yang memenuhi kriteria wajib melakukan sertifikasi ISPO yaitu, Usaha budidaya tanaman perkebunan kelapa sawit.
Usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, dan Integrasi usaha budidaya tanaman perkebunan kelapa sawit dan usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit
Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau ISPO adalah sertifikasi di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kelapa sawit sebagai komoditas perkebunan unggulan bangsa Indonesia harus dikelola sebaik mungkin.
Lahan-lahan yang jumlahnya jutaan hektar memerlukan pengelolaan yang baik agar tetap memberikan dampak ekonomi dan sosial tanpa harus merusak lingkungan sekitarnya.
Pentingnya pebisnis perkebunan kelapa sawit memiliki sertifikasi ISPO ini agar keberjalanan bisnis tidak berhenti karena adanya pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apabila perusahaan Anda ingin melakukan sertifikasi ISPO tapi masih tidak mengetahui prosedur yang ada maka penggunaan Software Smart Agriculture adalah solusi yang tepat.
Dapatkan demo gratis dan skema harga berikut untuk mengetahui lebih lanjut Software Smart Agriculture yang akan membantu Anda dalam memenuhi syarat dan prosedur pembuatan sertifikasi.
[Redaktur: Mega Puspita]