1. Sifat Sertifikasi
RSPO memiliki sistem keanggotan dan sertifikasi secara sukarela. Artinya pebisnis perkebunan kelapa sawit tidak wajib memperoleh sertifikasi RSPO untuk melakukan ekspor atau menjual produknya.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Pimpin Apel Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
Sedangkan, pengusaha kelapa sawit di Indonesia wajib memenuhi sertifikasi ISPO. Sertifikasi ini bersifat mengikat. Besarnya arus ekspor crude palm oil dari kurang lebih 1500 perusahaan yang ada akan mengalami kerugian yang besar apabila memperoleh pelarangan ekspor dari pemerintah.
2. Skala Sertifikasi
WWF sebagai organisasi internasional menggagas RSPO untuk tujuh pemangku kepentingan dalam industri kelapa sawit. Jangkauan RSPO lebih luas dari ISPO karena melibatkan perusahaan multinasional lebih dari 50 negara. ISPO memiliki skala sertifikasi nasional yang pemerintah Indonesia buat. Dalam hal ini pemerintah tidak melibatkan pihak independen manapun.
Baca Juga:
Antisipasi Cuaca Ekstrem, ALPERKLINAS Desak Pemerintah dan PLN Buat Regulasi Dampak Bendungan PLTA Terhadap Masyarakat Sekitar
3. Tujuan Sertifikasi
Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia memiliki fokus untuk legalitas usaha yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan sawit terhadap hukum di Indonesia agar alam dapat lestari.
RSPO memiliki tujuan hanya untuk mewujudkan industri kelapa sawit yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Pembuktiannya adalah keterlibatan adanya kerja sama dengan organisasi lingkungan beserta auditor independen dalam penerbitan sertifikasi.