"Hasil penyelidikan, tersangka ini bersama 2 orang rekannya yang lain ikut beraksi. Tapi masih dalam pengejaran tim (DPO). Dan terakhir tersangka RF beraksi di Jalan Nasution," sebut Pria.
Tersangka kini telah diamankan di Polresta Pekanbaru, guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHAPindan, ancaman 12 tahun penjara. (tum)