WahanaNews-Riau I Tim resmob Jembalang Reskrim Polresta Pekanbaru menangkap empat tersangka klompotan pelaku jambret yang meresahkan warga Pekanbar.
Keempat tersangka yang ditangkap petugas di tiga tempat berbeda ini, adalah inisial MWR (21), RK (19), RF (20) dan BS (32) yang ditembak kakinya karena berusaha kabur dari kejaran petuga saat proses penangkapan.
Baca Juga:
Perawat di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Curi Emas Majikan Lansia Rp150 juta
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban dari pelaku jambret ini melaporkan, Sabtu (18/9/2021) siang.
"Tim Resmob Reskrim Polresta Pekanbaru, langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasilnya dengan meringku 4 orang pelakunya," kata Pria.
Proses penangkapannya, Pria menuturkan tim harus berpindah-pindah tempat mencari komplotan mereka. Ada tiga tempat berbeda.
Baca Juga:
Peredaran 76 Kg Sabu dan 41.000 Pil Ekstasi Digagalkan Polda Riau
"Satu orang tersangka inisial BS, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan menembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap," sebut Pria.
Dari hasil kejahatan pelaku ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax Hitam.
Terhadap lokasi aksi pelaku ini beraksi di Pekanbaru, Pria menuturkan tersangka BS dan RS melancarkan aksinya di daerah Jalan M Yamin. Lalu, tersangka MWR beraksi di Jalan Paus.
"Hasil penyelidikan, tersangka ini bersama 2 orang rekannya yang lain ikut beraksi. Tapi masih dalam pengejaran tim (DPO). Dan terakhir tersangka RF beraksi di Jalan Nasution," sebut Pria.
Tersangka kini telah diamankan di Polresta Pekanbaru, guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHAPindan, ancaman 12 tahun penjara. (tum)