Menarik kembali pertumbuhan penduduk,Menghidupkan aktivitas ekonomi desa,Menghindari stagnasi pembangunan di wilayah tua tersebut
Tokoh masyarakat setempat kala itu juga membuat surat pernyataan bahwa lahan sekitar 200 hektare yang akan digarap tidak dalam status sengketa.
Baca Juga:
Grebek Mess di Unit 1 Sungai Bahar, Polres Muaro Jambi Amankan 1,4 KG Ganja
Persoalan baru muncul setelah lahan tersebut dikelola selama puluhan tahun. Zainun mengaku heran karena belakangan ada pihak lain yang mengklaim sebagian area, bahkan memperjualbelikan lahan dan menggugat sekitar 40 hektare sebagai milik mereka berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan 2004.
Ia menyatakan siap menjadi saksi apabila perkara ini berlanjut ke proses hukum.
“Kalau ada perkara, saya siap hadir memberi keterangan sesuai yang saya ketahui,” tegasnya.
Baca Juga:
Kesaksian Lama Terungkap, Polemik Kepemilikan Lahan di Desa Lubuk Batu Tinggal Kian Terang
Konflik kepemilikan lahan turut berujung pada laporan dugaan pencurian buah sawit. Pihak keluarga Simarmata melaporkan empat orang yang diduga melakukan panen tanpa izin dengan nilai kerugian sekitar Rp7 juta.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Indragiri Hulu berdasarkan laporan STTL/29/II/2026/Riau/Res Inhu.
Humas kebun Simarmata, Rudi Walker Purba, membenarkan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa. Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat tim kebun memergoki aktivitas panen di Blok B dan C oleh para terlapor.