RIAU.WAHANANEWS.CO - Pekanbaru Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, menegaskan bahwa berbagai pengaduan masyarakat di Riau dan Kutai terkait sengketa tanah adat, tanah ulayat, serta penguasaan tanah secara turun-temurun harus dipandang sebagai persoalan konstitusional, bukan semata-mata persoalan administrasi pertanahan.
Menurut Siti Aisyah, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ia menilai pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam harus benar-benar diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga kehadiran negara tidak boleh justru menghilangkan hak masyarakat atas tanah yang telah mereka kuasai secara turun-temurun.
Baca Juga:
Tekanan Bahaya Dunia Digital,Infinity Center Melakukan sosialisasi Di SMA NEGERI 9 Pekanbaru
"Negara tidak boleh hadir untuk menghapus hak rakyat, tetapi wajib melindungi rakyat," tegasnya dalam keterangan yang diterima, Senin (29/6/2026).
Siti Aisyah menjelaskan, hukum agraria nasional tidak hanya mengakui hak atas tanah yang dibuktikan melalui sertifikat. Menurutnya, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) juga mengakui keberadaan hak ulayat dan hukum adat sebagai bagian dari dasar hukum agraria nasional.
Ia menyebutkan bahwa penguasaan tanah secara nyata dan terus-menerus, keberadaan kampung lama, kebun masyarakat, makam leluhur, situs adat, hingga pengakuan masyarakat setempat merupakan fakta hukum yang wajib diperiksa dalam setiap penyelesaian sengketa pertanahan.
Baca Juga:
Kerja Siang-Malam di Tengah Hujan, Binsar Simarmata Apresiasi Kerja Keras Tim PLN Transmisi
Lebih lanjut, Siti Aisyah mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara. Oleh karena itu, menurutnya, negara tidak dapat secara sepihak menetapkan tanah atau hutan adat sebagai kawasan negara tanpa melalui proses verifikasi, pelibatan masyarakat, serta mekanisme hukum yang adil.
Dalam upaya mencari solusi atas berbagai konflik agraria yang terjadi, Siti Aisyah mendorong tiga langkah konkret.
Pertama, pemerintah diminta melakukan audit agraria dan audit adat secara terbuka terhadap seluruh tanah yang sedang disengketakan.