Empat orang yang dilaporkan masing-masing berinisial EM (warga Pekanbaru) serta AB, R, dan JO yang berdomisili di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Hingga kini, kepemilikan lahan masih menjadi polemik antara alas hak lama berupa Surat Garap/SKT dan klaim sertifikat yang terbit kemudian. Aparat kepolisian masih mendalami laporan pidana yang diajukan, sementara para pihak berpotensi menempuh jalur perdata untuk memastikan status hukum tanah.
Baca Juga:
Grebek Mess di Unit 1 Sungai Bahar, Polres Muaro Jambi Amankan 1,4 KG Ganja
Zainun sendiri mengaku telah lama tidak berdomisili di desa tersebut sejak pindah ke Kabupaten Siak pada 2000. Namun ia merasa berkepentingan meluruskan sejarah administrasi desa yang pernah dipimpinnya.
Perkara ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebutkan masih memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[Redaktur: Adi Riswanto]