RIAU.WAHANANEWS.CO, - Indragiri hulu–
Sengketa lahan ratusan hektare di Desa Lubukbatu Tinggal (LBT), Kecamatan Lubukbatu Jaya, kembali mencuat setelah mantan kepala desa(Kades) setempat, Zainun (71), angkat bicara mengenai asal-usul kepemilikan lahan yang kini dipersoalkan.
Baca Juga:
Diduga Cemar Nama Baik Wartawan, IWO Inhu Siapkan Laporan ke Polisi Terkait Pernyataan Pengelola PETI
Mantan Kades yang menjabat pada 1984–1999 itu menegaskan bahwa lahan yang saat ini dikuasai keluarga Simarmata diberikan secara sah melalui Surat Garap dan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 1995. Dokumen tersebut, menurutnya, diketahui dan ditandatangani pemerintah kecamatan saat itu.
“Saya berani bersumpah, lahan itu milik Simarmata. Saya sendiri yang menandatangani suratnya, termasuk Camat Pasir Penyu waktu itu,” ujar Zainun saat ditemui di Pematangreba, pekan lalu.
Baca Juga:
Ratusan Ponton PETI Kepung Sungai Kuantan Tenang, Muncul Dugaan Pungutan Dana "Pengamanan"
Zainun menuturkan, kebijakan pemberian lahan kepada pendatang, termasuk keluarga Simarmata, dilatarbelakangi kondisi demografis desa yang mengkhawatirkan. Pada pertengahan 1990-an, jumlah warga Lubukbatu Tinggal disebut tinggal 16 kepala keluarga akibat banyaknya penduduk yang pindah ke daerah lain.
Saat itu wilayah administratif masih berada dalam Kecamatan Pasir Penyu sebelum terjadi pemekaran menjadi Kecamatan Seilala dan Kecamatan Lubukbatu Jaya.
Menurut Zainun, langkah membuka lahan garapan bagi pendatang merupakan strategi untuk.