RIAU.WAHANANEWS.CO, - Indragiri hulu–
Sengketa lahan ratusan hektare di Desa Lubukbatu Tinggal (LBT), Kecamatan Lubukbatu Jaya, kembali mencuat setelah mantan kepala desa(Kades) setempat, Zainun (71), angkat bicara mengenai asal-usul kepemilikan lahan yang kini dipersoalkan.
Baca Juga:
Grebek Mess di Unit 1 Sungai Bahar, Polres Muaro Jambi Amankan 1,4 KG Ganja
Mantan Kades yang menjabat pada 1984–1999 itu menegaskan bahwa lahan yang saat ini dikuasai keluarga Simarmata diberikan secara sah melalui Surat Garap dan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 1995. Dokumen tersebut, menurutnya, diketahui dan ditandatangani pemerintah kecamatan saat itu.
“Saya berani bersumpah, lahan itu milik Simarmata. Saya sendiri yang menandatangani suratnya, termasuk Camat Pasir Penyu waktu itu,” ujar Zainun saat ditemui di Pematangreba, pekan lalu.
Baca Juga:
Kesaksian Lama Terungkap, Polemik Kepemilikan Lahan di Desa Lubuk Batu Tinggal Kian Terang
Zainun menuturkan, kebijakan pemberian lahan kepada pendatang, termasuk keluarga Simarmata, dilatarbelakangi kondisi demografis desa yang mengkhawatirkan. Pada pertengahan 1990-an, jumlah warga Lubukbatu Tinggal disebut tinggal 16 kepala keluarga akibat banyaknya penduduk yang pindah ke daerah lain.
Saat itu wilayah administratif masih berada dalam Kecamatan Pasir Penyu sebelum terjadi pemekaran menjadi Kecamatan Seilala dan Kecamatan Lubukbatu Jaya.
Menurut Zainun, langkah membuka lahan garapan bagi pendatang merupakan strategi untuk.
Menarik kembali pertumbuhan penduduk,Menghidupkan aktivitas ekonomi desa,Menghindari stagnasi pembangunan di wilayah tua tersebut
Tokoh masyarakat setempat kala itu juga membuat surat pernyataan bahwa lahan sekitar 200 hektare yang akan digarap tidak dalam status sengketa.
Persoalan baru muncul setelah lahan tersebut dikelola selama puluhan tahun. Zainun mengaku heran karena belakangan ada pihak lain yang mengklaim sebagian area, bahkan memperjualbelikan lahan dan menggugat sekitar 40 hektare sebagai milik mereka berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan 2004.
Ia menyatakan siap menjadi saksi apabila perkara ini berlanjut ke proses hukum.
“Kalau ada perkara, saya siap hadir memberi keterangan sesuai yang saya ketahui,” tegasnya.
Konflik kepemilikan lahan turut berujung pada laporan dugaan pencurian buah sawit. Pihak keluarga Simarmata melaporkan empat orang yang diduga melakukan panen tanpa izin dengan nilai kerugian sekitar Rp7 juta.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Indragiri Hulu berdasarkan laporan STTL/29/II/2026/Riau/Res Inhu.
Humas kebun Simarmata, Rudi Walker Purba, membenarkan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa. Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat tim kebun memergoki aktivitas panen di Blok B dan C oleh para terlapor.
Empat orang yang dilaporkan masing-masing berinisial EM (warga Pekanbaru) serta AB, R, dan JO yang berdomisili di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Hingga kini, kepemilikan lahan masih menjadi polemik antara alas hak lama berupa Surat Garap/SKT dan klaim sertifikat yang terbit kemudian. Aparat kepolisian masih mendalami laporan pidana yang diajukan, sementara para pihak berpotensi menempuh jalur perdata untuk memastikan status hukum tanah.
Zainun sendiri mengaku telah lama tidak berdomisili di desa tersebut sejak pindah ke Kabupaten Siak pada 2000. Namun ia merasa berkepentingan meluruskan sejarah administrasi desa yang pernah dipimpinnya.
Perkara ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebutkan masih memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[Redaktur: Adi Riswanto]