Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru meminta seluruh pihak terkait untuk melengkapi dokumen dan data pendukung sebelum dilakukan pembahasan lanjutan.
DPRD juga merekomendasikan agar BPN Kota Pekanbaru menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan riwayat dan proses penerbitan sertifikat, sementara pihak kelurahan diminta menyiapkan data administrasi yang diperlukan guna memperjelas status objek lahan yang disengketakan.
Baca Juga:
H. Abdul Rahman Bakal Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan: SHM Dilawan SKPT
Kuasa hukum berharap rapat lanjutan dapat mengungkap secara terang duduk persoalan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menempati kawasan tersebut.
"Kami berharap DPRD Kota Pekanbaru dapat menindaklanjuti persoalan ini secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada penyelesaian yang berkeadilan bagi masyarakat," pungkasnya.
[Redaktur: Adi Riswanto]