"Sehingga dapat kita duga, objek sertifikat tersebut tidak berada di Kelurahan Tangkerang Barat, melainkan di wilayah lain. Karena itu, kami menduga plotting yang dilakukan tidak sesuai prosedur," tegasnya.
Selain mempersoalkan riwayat wilayah administrasi, kuasa hukum juga menyoroti persoalan sempadan tanah yang menurut mereka tidak terlihat dalam peta pertanahan yang menjadi acuan. Mereka menilai aspek penguasaan fisik lahan perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan keabsahan objek yang tercantum dalam sertifikat.
Baca Juga:
H. Abdul Rahman Bakal Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan: SHM Dilawan SKPT
Berdasarkan data yang disampaikan kepada DPRD, lahan seluas 12.535 meter persegi tersebut saat ini telah ditempati oleh sedikitnya 16 unit rumah warga serta delapan pemilik lahan kosong.
Kuasa hukum menyebut sebagian besar masyarakat telah menguasai dan menempati kawasan tersebut sejak akhir 1980-an hingga awal 2000-an. Warga juga diklaim memiliki alas hak yang telah mengalami beberapa kali peralihan kepemilikan.
Sementara itu, dasar kepemilikan yang digunakan pihak lain dalam sengketa tersebut disebut berasal dari Surat Keputusan (SK) Gubernur tahun 1981.
Baca Juga:
Lurah Tuah Karya Dinilai Ingkar Janji Mediasi Sengketa Lahan, Komitmen Pelayanan Publik Dipertanyakan
Dalam rapat, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa ahli waris Muhammad Adnan Kasim pernah mendatangi lokasi yang disengketakan. Namun, menurut mereka, ahli waris tersebut disebut belum dapat menunjukkan secara pasti letak objek tanah yang dimaksud dalam sertifikat.
Atas berbagai temuan itu, kuasa hukum menduga adanya maladministrasi dalam proses penerbitan dokumen pertanahan yang melibatkan sejumlah pihak terkait.
"Kami menduga ada maladministrasi yang melibatkan oknum di tingkat kelurahan, kecamatan maupun pertanahan. Karena dalam proses penerbitan sertifikat tentu terdapat tahapan administrasi yang harus dilalui," kata kuasa hukum.