RIAU.WAHANANEWS.CO – Pekanbaru
Permasalahan sengketa lahan yang melibatkan puluhan warga di Jalan Pias, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, kembali mencuat. Didampingi kuasa hukum Yulia Anggraini Saragih dan Andika, masyarakat setempat mengadukan persoalan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Senin (13/7/2026).
Baca Juga:
H. Abdul Rahman Bakal Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan: SHM Dilawan SKPT
RDP yang digelar pada hari ini turut dihadiri Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Sekretaris Camat Marpoyan Damai, Lurah Tangkerang Barat, serta Ketua RT dan RW setempat.
Dalam forum tersebut, kuasa hukum warga memaparkan sejumlah temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Salah satunya terkait dugaan ketidaksesuaian data pada Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Muhammad Adnan Kasim dengan luas lahan sekitar 12.535 meter persegi.
Menurut kuasa hukum, berdasarkan data yang tercantum dalam sertifikat, objek tanah tersebut disebut berada di Desa Sidomulyo, Kabupaten Kampar pada tahun 1982, sebelum kemudian tercatat masuk ke wilayah Tangkerang Barat pada tahun 2008.
Baca Juga:
Lurah Tuah Karya Dinilai Ingkar Janji Mediasi Sengketa Lahan, Komitmen Pelayanan Publik Dipertanyakan
"Berdasarkan sertifikat, tanah tersebut berada di Desa Sidomulyo, Kabupaten Kampar pada tahun 1982. Kemudian masuk ke dalam wilayah Tangkerang Barat pada tahun 2008," ujar kuasa hukum dalam rapat.
Pernyataan itu, lanjutnya, menimbulkan pertanyaan karena merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987 tentang perubahan batas wilayah administratif. Berdasarkan regulasi tersebut, wilayah Kelurahan Sidomulyo diketahui masuk ke Kecamatan Tampan, bukan Kecamatan Bukit Raya maupun Marpoyan Damai.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penempatan atau plotting objek sertifikat yang kini menjadi dasar klaim kepemilikan lahan.
"Sehingga dapat kita duga, objek sertifikat tersebut tidak berada di Kelurahan Tangkerang Barat, melainkan di wilayah lain. Karena itu, kami menduga plotting yang dilakukan tidak sesuai prosedur," tegasnya.
Selain mempersoalkan riwayat wilayah administrasi, kuasa hukum juga menyoroti persoalan sempadan tanah yang menurut mereka tidak terlihat dalam peta pertanahan yang menjadi acuan. Mereka menilai aspek penguasaan fisik lahan perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan keabsahan objek yang tercantum dalam sertifikat.
Berdasarkan data yang disampaikan kepada DPRD, lahan seluas 12.535 meter persegi tersebut saat ini telah ditempati oleh sedikitnya 16 unit rumah warga serta delapan pemilik lahan kosong.
Kuasa hukum menyebut sebagian besar masyarakat telah menguasai dan menempati kawasan tersebut sejak akhir 1980-an hingga awal 2000-an. Warga juga diklaim memiliki alas hak yang telah mengalami beberapa kali peralihan kepemilikan.
Sementara itu, dasar kepemilikan yang digunakan pihak lain dalam sengketa tersebut disebut berasal dari Surat Keputusan (SK) Gubernur tahun 1981.
Dalam rapat, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa ahli waris Muhammad Adnan Kasim pernah mendatangi lokasi yang disengketakan. Namun, menurut mereka, ahli waris tersebut disebut belum dapat menunjukkan secara pasti letak objek tanah yang dimaksud dalam sertifikat.
Atas berbagai temuan itu, kuasa hukum menduga adanya maladministrasi dalam proses penerbitan dokumen pertanahan yang melibatkan sejumlah pihak terkait.
"Kami menduga ada maladministrasi yang melibatkan oknum di tingkat kelurahan, kecamatan maupun pertanahan. Karena dalam proses penerbitan sertifikat tentu terdapat tahapan administrasi yang harus dilalui," kata kuasa hukum.
Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru meminta seluruh pihak terkait untuk melengkapi dokumen dan data pendukung sebelum dilakukan pembahasan lanjutan.
DPRD juga merekomendasikan agar BPN Kota Pekanbaru menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan riwayat dan proses penerbitan sertifikat, sementara pihak kelurahan diminta menyiapkan data administrasi yang diperlukan guna memperjelas status objek lahan yang disengketakan.
Kuasa hukum berharap rapat lanjutan dapat mengungkap secara terang duduk persoalan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menempati kawasan tersebut.
"Kami berharap DPRD Kota Pekanbaru dapat menindaklanjuti persoalan ini secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada penyelesaian yang berkeadilan bagi masyarakat," pungkasnya.
[Redaktur: Adi Riswanto]