Perusahaan harus membuktikan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi pada perusakan hutan atau didenda hingga 4% dari omzet mereka di negara anggota UE.
Minyak kelapa sawit dipersalahkan oleh para pemerhati lingkungan karena memicu kerusakan hutan hujan di Malaysia dan Indonesia, yang keduanya menghasilkan 85% produksi global. Peraturan baru UE ini sangat kontroversial di negara-negara produsen, salah satunya Malaysia dan Indonesia yang memprotes tindakan tersebut.
Baca Juga:
Tim Terpadu Provinsi Aceh Lakukan Sidak ke PT MSB II di Desa Namo Buaya
Pejabat Malaysia dan Indonesia saat ini secara aktif melobi Brussel mengenai peraturan tersebut, yang tidak akan berlaku sepenuhnya selama 18 bulan. Ini untuk memberikan waktu kepada produsen untuk menerapkan kepatuhan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]