Menurut penjelasan yang ia peroleh dari pihak perusahaan di lapangan, ganti rugi tanah dan tanaman disebut telah dibayarkan kepada Kepala Desa berinisial GB yang mengklaim sebagai pemilik berdasarkan Surat Keterangan Tanah terbit tahun 2023.
Baca Juga:
Fun Night Run Basira: Gagas Kegiatan Positif, Cegah Bahaya Narkoba di Kalangan Generasi Muda
Nilai ganti rugi yang disebutkan mencapai sekitar Rp130 juta.
“Tanah itu saya beli dan sudah 14 tahun saya kuasai. Tidak pernah ada yang melarang. Tapi saat ada ganti rugi, tiba-tiba terbit surat atas nama orang lain,” kata Mansyurdin.
Hal senada disampaikan Riswan, pemilik kebun yang lokasinya bersebelahan dengan area sumur minyak. Ia mengaku surat tanahnya justru diterbitkan atas nama orang lain yang masih memiliki hubungan keluarga dengan oknum kepala desa.
Baca Juga:
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Panipahan Gencar Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Masyarakat
Riswan menyebut nilai ganti rugi yang dicairkan sekitar Rp85 juta, namun dirinya hanya menerima Rp35 juta.
“Saya diberi sebagian uang dan dijanjikan surat akan diperbaiki. Sampai sekarang tidak ada realisasi,” ujarnya.
Sejumlah tokoh masyarakat setempat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi pengawasan melakukan penelusuran atas dugaan penyimpangan administrasi tersebut, mengingat konflik lahan disebut kerap terjadi di wilayah desa.