RIAU.WAHANANEWS.CO - Rokan Hilir
Dua warga mengaku menjadi korban dugaan manipulasi administrasi pertanahan terkait proses ganti rugi pembebasan lahan untuk kegiatan pengeboran minyak oleh PT Pertamina Hulu Rokan di wilayah Teluk Nilap, kecamatan Kubu Babussalam, kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Baca Juga:
Sejumlah Warga Datangi Media, Adukan Dugaan Penyerobotan Lahan di Rokan Hilir
Kedua warga tersebut, Mansyurdin (65) dan Riswan (43), menyatakan tidak menerima hak ganti rugi sebagaimana mestinya atas lahan kebun sawit yang telah lama mereka kuasai dan kelola.
Mansyurdin menuturkan bahwa pada awal 2012 dirinya membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 20.000 meter persegi dari seseorang bernama Ibnu Khaldun. Transaksi tersebut, menurutnya, disaksikan ketua RT saat itu beserta para saksi sempadan.
Sejak pembelian tersebut, ia mengaku terus mengelola lahan, membersihkan, menanam, dan memanen hasil kebun tanpa pernah ada pihak yang menggugat kepemilikannya.
Baca Juga:
Diduga Gunakan BBM Subsidi, Excavator CASE Beroperasi di Kawasan Hutan Produksi Konversi Rohil
Pada pertengahan 2023, saat pihak perusahaan melakukan sosialisasi rencana pengeboran dan pematokan lahan, Mansyurdin segera mengurus Surat Keterangan Tanah melalui kantor desa. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima dokumen tersebut.
Mantan Sekretaris Desa Teluk Nilap, Azwar, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas pengurusan surat tanah atas nama Mansyurdin telah diproses dan dinyatakan lengkap.
“Surat saat itu sudah siap diurus, namun diminta oleh Pak Penghulu dengan alasan akan diserahkan langsung kepada Pak Mansyurdin,” ujarnya, Minggu (25/1/2026).