RIAU.WAHANANEWS.CO - Rokan Hilir
Dua warga mengaku menjadi korban dugaan manipulasi administrasi pertanahan terkait proses ganti rugi pembebasan lahan untuk kegiatan pengeboran minyak oleh PT Pertamina Hulu Rokan di wilayah Teluk Nilap, kecamatan Kubu Babussalam, kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Baca Juga:
Sejumlah Warga Datangi Media, Adukan Dugaan Penyerobotan Lahan di Rokan Hilir
Kedua warga tersebut, Mansyurdin (65) dan Riswan (43), menyatakan tidak menerima hak ganti rugi sebagaimana mestinya atas lahan kebun sawit yang telah lama mereka kuasai dan kelola.
Mansyurdin menuturkan bahwa pada awal 2012 dirinya membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 20.000 meter persegi dari seseorang bernama Ibnu Khaldun. Transaksi tersebut, menurutnya, disaksikan ketua RT saat itu beserta para saksi sempadan.
Sejak pembelian tersebut, ia mengaku terus mengelola lahan, membersihkan, menanam, dan memanen hasil kebun tanpa pernah ada pihak yang menggugat kepemilikannya.
Baca Juga:
Diduga Gunakan BBM Subsidi, Excavator CASE Beroperasi di Kawasan Hutan Produksi Konversi Rohil
Pada pertengahan 2023, saat pihak perusahaan melakukan sosialisasi rencana pengeboran dan pematokan lahan, Mansyurdin segera mengurus Surat Keterangan Tanah melalui kantor desa. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima dokumen tersebut.
Mantan Sekretaris Desa Teluk Nilap, Azwar, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas pengurusan surat tanah atas nama Mansyurdin telah diproses dan dinyatakan lengkap.
“Surat saat itu sudah siap diurus, namun diminta oleh Pak Penghulu dengan alasan akan diserahkan langsung kepada Pak Mansyurdin,” ujarnya, Minggu (25/1/2026).
Menurut penjelasan yang ia peroleh dari pihak perusahaan di lapangan, ganti rugi tanah dan tanaman disebut telah dibayarkan kepada Kepala Desa berinisial GB yang mengklaim sebagai pemilik berdasarkan Surat Keterangan Tanah terbit tahun 2023.
Nilai ganti rugi yang disebutkan mencapai sekitar Rp130 juta.
“Tanah itu saya beli dan sudah 14 tahun saya kuasai. Tidak pernah ada yang melarang. Tapi saat ada ganti rugi, tiba-tiba terbit surat atas nama orang lain,” kata Mansyurdin.
Hal senada disampaikan Riswan, pemilik kebun yang lokasinya bersebelahan dengan area sumur minyak. Ia mengaku surat tanahnya justru diterbitkan atas nama orang lain yang masih memiliki hubungan keluarga dengan oknum kepala desa.
Riswan menyebut nilai ganti rugi yang dicairkan sekitar Rp85 juta, namun dirinya hanya menerima Rp35 juta.
“Saya diberi sebagian uang dan dijanjikan surat akan diperbaiki. Sampai sekarang tidak ada realisasi,” ujarnya.
Sejumlah tokoh masyarakat setempat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi pengawasan melakukan penelusuran atas dugaan penyimpangan administrasi tersebut, mengingat konflik lahan disebut kerap terjadi di wilayah desa.
Warga berharap ada kejelasan hukum agar hak pemilik lahan yang sah dapat dipulihkan serta mencegah kasus serupa terulang.
Tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desalmelalui sambungan telepon dan pesan singkat pada 18–19 Februari 2026. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait untuk dimuat pada pemberitaan selanjutnya.
[Redaktur: Adi Riswanto]