RIAU.WAHANANEWS.CO - Rokan Hilir
Pakar hukum internasional Sutan Nasomal mendesak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, serta Ketua Komisi III DPR RI untuk segera merespons laporan dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah yang menyeret nama H. Bistamam, Senin (25/5/2026).
Baca Juga:
Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Besar Disorot, Masyarakat Pertanyakan Tindak Lanjut Kejari Rohil
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya kepastian hukum maupun penjelasan resmi kepada publik terkait laporan yang telah disampaikan sejak hampir satu tahun lalu.
Menurut Sutan Nasomal, yang juga menjabat Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, dan pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa, lambannya perkembangan penanganan laporan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap konsistensi penegakan hukum.
“Negara tidak boleh membiarkan ruang publik dipenuhi spekulasi. Jika memang laporan ini tidak berdasar, sampaikan secara terbuka. Jika terdapat unsur yang perlu ditindaklanjuti, proses harus dilakukan secara profesional dan transparan,”tegasnya.
Baca Juga:
DPD KPK Independen Rohil Desak Gakkumhut dan Kepolisian Tindak Tegas Dugaan Perusakan Hutan Mangrove di Teluk Piayi
Sutan Nasomal menyoroti bahwa laporan awal yang disampaikan oleh Muhajirin Siringo-ringo kepada Mabes Polri telah berjalan hampir 360 hari tanpa kejelasan hasil penanganan yang disampaikan secara terbuka.
Dalam dokumen yang beredar, disebutkan adanya surat resmi dari Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 yang memerintahkan Kapolda Riau untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Namun hingga kini, menurut pihak pelapor, belum terdapat informasi substantif terkait perkembangan proses pemeriksaan.