RIAU.WAHANANEWS.CO, Indragiri Hulu –
Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang guru honorer yang telah mengabdikan diri selama kurang lebih 14 tahun di SDN 024 Hulu Peladangan, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, harus menelan pil pahit setelah dirinya dirumahkan secara sepihak. Ironisnya, keputusan tersebut muncul di tengah dugaan keberaniannya menyuarakan kejanggalan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tempat ia mengabdi.
Baca Juga:
Diduga Dipaksakan, Pembelian TKD Desa Sibabat Seret Dana BUMDes Rp50 Juta
Guru tersebut adalah Elvina Megawati Tampubolon, yang terakhir menjabat sebagai wali kelas VA. Kepada awak media, Elvina menceritakan kronologi pahit yang dialaminya sejak tahun 2024 lalu.
Menurut Elvina, persoalan bermula dalam sebuah rapat internal sekolah pada tahun 2024. Dalam rapat tersebut, kepala sekolah bersama ketua komite menyampaikan kebijakan bahwa pada tahun ajaran 2024 sekolah tidak lagi menerima atau mempertahankan guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1).
"Padahal pada saat itu saya sedang aktif kuliah di Universitas Terbuka dan dijadwalkan wisuda pada tahun 2025. Namun kepala sekolah menyampaikan bahwa meskipun sedang kuliah, kebijakan itu tetap tidak berlaku. Dalam rapat itu juga disampaikan ada tiga guru lama yang akan dirumahkan, yakni saya, Ibu Roini Mangunsong, dan Pak Adi,” ungkap Elvina saat ditemui di kediamannya, Selasa (27/01/2026).
Baca Juga:
Diduga Carut-Marut Pengelolaan Dana BUMDes dan CSR di Desa Sibabat, Dana Desa Mengendap di Rekening Pribadi Kades
Elvina mengaku tidak tinggal diam. Ia berupaya mempertanyakan status dan kejelasan nasibnya dengan mendatangi berbagai pihak, mulai dari koordinator wilayah (Korwil) pendidikan hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu.
“Ke Korwil Peranap, Pak Sugianto, saya sudah sampaikan semuanya. Beliau sempat berjanji akan membantu memperjuangkan nasib kami. Ke Dinas Pendidikan juga sudah kami sampaikan, namun jawaban yang kami terima justru sangat mengecewakan, karena disebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan mutlak kepala sekolah,” jelasnya.
Situasi ini semakin terasa janggal ketika Elvina mengungkap fakta lain yang dinilainya sarat keanehan, khususnya terkait proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).