RIAU.WAHANANEWS.CO, Indragiri Hulu –
Pengelolaan keuangan desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan penyimpangan dana BUMDes dan Corporate Social Responsibility (CSR) mencuat di Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Sejumlah dana desa yang semestinya dikelola secara transparan dan akuntabel justru diduga berakhir di rekening pribadi Kepala Desa Sibabat, Jamini.
Baca Juga:
Diduga Intimidatif dan Antikritik, Kinerja Kades Semelinang Tebing Disorot Keras LAI Inhu
Kasus ini bermula dari rencana Pemerintah Desa Sibabat untuk membeli Tanah Kas Desa (TKD) dengan nilai sekitar Rp250 juta. Tanah tersebut direncanakan menjadi aset desa guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). Namun, rencana itu urung terlaksana dengan alasan keterlambatan pencairan dana pada tahun anggaran 2025.
Dalam keterangannya kepada awak media, Jamini mengakui adanya dana sebesar Rp50 juta yang tidak jadi digunakan untuk pembelian lahan tersebut.
"Memang benar awalnya kita ingin membeli lahan untuk menambah PAD desa, namun karena pencairan tahun 2025 terlambat, niat itu kami urungkan,” ujar Jamini, Senin (19/01/2026).
Baca Juga:
Dugaan BLT Dana Desa Tak Tepat Sasaran di Semelinang Tebing, Kades Pilih Bungkam
Yang menjadi pertanyaan publik, dana Rp50 juta tersebut tidak dikembalikan ke rekening kas desa, melainkan disimpan di rekening pribadi Kepala Desa.
"Uang itu saya simpan di rekening pribadi. Kalau dikembalikan ke kas desa, nanti menjadi dana SILPA di tahun 2026,” dalih Jamini.