RIAU.WAHANANEWS.CO, Indragiri Hulu –
Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang guru honorer yang telah mengabdikan diri selama kurang lebih 14 tahun di SDN 024 Hulu Peladangan, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, harus menelan pil pahit setelah dirinya dirumahkan secara sepihak. Ironisnya, keputusan tersebut muncul di tengah dugaan keberaniannya menyuarakan kejanggalan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tempat ia mengabdi.
Baca Juga:
Diduga Dipaksakan, Pembelian TKD Desa Sibabat Seret Dana BUMDes Rp50 Juta
Guru tersebut adalah Elvina Megawati Tampubolon, yang terakhir menjabat sebagai wali kelas VA. Kepada awak media, Elvina menceritakan kronologi pahit yang dialaminya sejak tahun 2024 lalu.
Menurut Elvina, persoalan bermula dalam sebuah rapat internal sekolah pada tahun 2024. Dalam rapat tersebut, kepala sekolah bersama ketua komite menyampaikan kebijakan bahwa pada tahun ajaran 2024 sekolah tidak lagi menerima atau mempertahankan guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1).
"Padahal pada saat itu saya sedang aktif kuliah di Universitas Terbuka dan dijadwalkan wisuda pada tahun 2025. Namun kepala sekolah menyampaikan bahwa meskipun sedang kuliah, kebijakan itu tetap tidak berlaku. Dalam rapat itu juga disampaikan ada tiga guru lama yang akan dirumahkan, yakni saya, Ibu Roini Mangunsong, dan Pak Adi,” ungkap Elvina saat ditemui di kediamannya, Selasa (27/01/2026).
Baca Juga:
Diduga Carut-Marut Pengelolaan Dana BUMDes dan CSR di Desa Sibabat, Dana Desa Mengendap di Rekening Pribadi Kades
Elvina mengaku tidak tinggal diam. Ia berupaya mempertanyakan status dan kejelasan nasibnya dengan mendatangi berbagai pihak, mulai dari koordinator wilayah (Korwil) pendidikan hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu.
“Ke Korwil Peranap, Pak Sugianto, saya sudah sampaikan semuanya. Beliau sempat berjanji akan membantu memperjuangkan nasib kami. Ke Dinas Pendidikan juga sudah kami sampaikan, namun jawaban yang kami terima justru sangat mengecewakan, karena disebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan mutlak kepala sekolah,” jelasnya.
Situasi ini semakin terasa janggal ketika Elvina mengungkap fakta lain yang dinilainya sarat keanehan, khususnya terkait proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Elvina menyebutkan, dirinya resmi dirumahkan pada Desember 2024. Namun secara mengejutkan, pada 6 Januari 2025, nama dirinya bersama dua rekan guru lainnya justru muncul dalam daftar calon peserta pengangkatan PPPK, sehingga mereka bertiga mengikuti seluruh tahapan seleksi.
“Kami bertiga lulus administrasi PPPK. Bahkan nilai saya yang paling tinggi. Nilai saya 375, Ibu Roini 170, dan Pak Adi sekitar 350. Tapi saat penentuan penempatan dan penerbitan SK, hanya nama saya yang tidak muncul. Nama dua rekan saya justru mendapat penempatan di sekolah itu,” beber Elvina dengan nada kecewa.
Merasa diperlakukan tidak adil, Elvina kemudian mencoba mencari kejelasan dengan mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari sana, ia justru mendapat jawaban yang semakin memperkuat dugaan adanya masalah di tingkat satuan pendidikan.
“Pihak BKN menyampaikan bahwa nama saya tidak didaftarkan oleh kepala sekolah kepada Korwil, dengan alasan saya sudah tidak aktif lagi di sekolah. Padahal setahu saya, Pak Adi juga sudah tidak aktif saat itu. Ini yang membuat saya benar-benar merasa diperlakukan tidak adil,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Sekolah SDN 024 Hulu Peladangan guna meminta klarifikasi dan penjelasan atas berbagai dugaan tersebut. Namun sangat disayangkan, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Sikap bungkam ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, mengingat jabatan kepala sekolah merupakan jabatan publik yang semestinya terbuka terhadap kritik dan pengawasan.
Sikap tertutup dan diamnya pihak sekolah dinilai semakin memperkeruh suasana, terlebih ketika menyangkut nasib seorang pendidik yang telah mengabdi belasan tahun serta dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Menanggapi persoalan ini, pemerhati pendidikan sekaligus Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Indragiri Hulu turut angkat bicara. Ia menilai kasus ini sebagai potret buram tata kelola pendidikan yang sarat kepentingan dan minim empati.
“Sungguh ironis. Seorang guru yang telah mengabdikan diri selama 14 tahun justru tersingkir, diduga karena keberaniannya bersuara membongkar kejanggalan pengelolaan Dana BOS. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut keadilan dan integritas dunia pendidikan. Kasus ini akan kami kawal hingga tuntas dan akan kami tindak lanjuti ke pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewenangan kepala sekolah bukanlah kekuasaan absolut tanpa batas. Kewenangan tersebut harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada nilai-nilai keadilan serta profesionalisme. Ketika kritik dibungkam dan suara guru dipinggirkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu, tetapi juga masa depan pendidikan itu sendiri.
Awak media akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan keterbukaan informasi publik.
[Redaktur: Adi Riswanto]