Elvina menyebutkan, dirinya resmi dirumahkan pada Desember 2024. Namun secara mengejutkan, pada 6 Januari 2025, nama dirinya bersama dua rekan guru lainnya justru muncul dalam daftar calon peserta pengangkatan PPPK, sehingga mereka bertiga mengikuti seluruh tahapan seleksi.
“Kami bertiga lulus administrasi PPPK. Bahkan nilai saya yang paling tinggi. Nilai saya 375, Ibu Roini 170, dan Pak Adi sekitar 350. Tapi saat penentuan penempatan dan penerbitan SK, hanya nama saya yang tidak muncul. Nama dua rekan saya justru mendapat penempatan di sekolah itu,” beber Elvina dengan nada kecewa.
Baca Juga:
Diduga Dipaksakan, Pembelian TKD Desa Sibabat Seret Dana BUMDes Rp50 Juta
Merasa diperlakukan tidak adil, Elvina kemudian mencoba mencari kejelasan dengan mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari sana, ia justru mendapat jawaban yang semakin memperkuat dugaan adanya masalah di tingkat satuan pendidikan.
“Pihak BKN menyampaikan bahwa nama saya tidak didaftarkan oleh kepala sekolah kepada Korwil, dengan alasan saya sudah tidak aktif lagi di sekolah. Padahal setahu saya, Pak Adi juga sudah tidak aktif saat itu. Ini yang membuat saya benar-benar merasa diperlakukan tidak adil,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Sekolah SDN 024 Hulu Peladangan guna meminta klarifikasi dan penjelasan atas berbagai dugaan tersebut. Namun sangat disayangkan, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Sikap bungkam ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, mengingat jabatan kepala sekolah merupakan jabatan publik yang semestinya terbuka terhadap kritik dan pengawasan.
Baca Juga:
Diduga Carut-Marut Pengelolaan Dana BUMDes dan CSR di Desa Sibabat, Dana Desa Mengendap di Rekening Pribadi Kades
Sikap tertutup dan diamnya pihak sekolah dinilai semakin memperkeruh suasana, terlebih ketika menyangkut nasib seorang pendidik yang telah mengabdi belasan tahun serta dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Menanggapi persoalan ini, pemerhati pendidikan sekaligus Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Indragiri Hulu turut angkat bicara. Ia menilai kasus ini sebagai potret buram tata kelola pendidikan yang sarat kepentingan dan minim empati.
“Sungguh ironis. Seorang guru yang telah mengabdikan diri selama 14 tahun justru tersingkir, diduga karena keberaniannya bersuara membongkar kejanggalan pengelolaan Dana BOS. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut keadilan dan integritas dunia pendidikan. Kasus ini akan kami kawal hingga tuntas dan akan kami tindak lanjuti ke pihak-pihak terkait,” tegasnya.