RIAU.WAHANANEWS.CO, Indragiri Hulu –
Proses pembelian Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, menuai sorotan. Pembelian lahan dengan nilai awal sebesar Rp250 juta tersebut diduga terkesan dipaksakan dan menyisakan persoalan serius, terutama terkait penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Baca Juga:
Diduga Carut-Marut Pengelolaan Dana BUMDes dan CSR di Desa Sibabat, Dana Desa Mengendap di Rekening Pribadi Kades
Ketua BUMDes Desa Sibabat, Ulum, mengungkapkan bahwa terdapat dana BUMDes sebesar Rp50 juta yang dipinjam oleh Kepala Desa Sibabat sebelum dirinya menjabat sebagai ketua.
“Setahu saya terkait uang Rp50 juta itu, Bu Kades meminjam ke BUMDes di saat saya belum masuk BUMDes. Hal itu sudah dilaporkan dan diketahui masyarakat dalam Musyawarah Pertanggungjawaban Tahunan BUMDes (MPTB). Saya baru menjadi ketua setelah MPTB Februari 2025 dan mulai aktif Maret 2025,” ujar Ulum melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/01/2026).
Saat ditanya mengenai pengembalian dana tersebut, Ulum menyebut hingga kini belum ada cicilan yang dilakukan oleh kepala desa.
Baca Juga:
Proyek Rehab Pustu Serai Wangi Menuai Tanda Tanya, Dinkes dan Konsultan Pengawas Disorot
“Belum ada menyicil, masih status terutang. Kami sudah beberapa kali menagih saat diskusi internal, namun Bu Kades menyampaikan akan diselesaikan pada rapat MPTB,” tambahnya.
Yang menjadi perhatian, Ulum juga mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi maupun status lahan TKD yang dimaksud.
“Kalau sampai MPTB berikutnya belum juga dikembalikan, tetap akan kami laporkan ke masyarakat sebagai utang. Terus terang saya juga tidak tahu tanah siapa yang dibeli dan di mana posisinya,” ungkapnya.