"Sebab, masih banyak orang yang kurang mampu, sehingga lebih memilih tidak mengeyam bangku pendidikan. Karena sebagian dari mereka beranggapan bahwa pendidikan tidak penting dan tidak diperlukan, dan jelas itu adalah paradigma yang salah dan harus diluruskan," ungkapnya kembali.
Adapun berdasarkan data yang dirangkum dari berbagai sumber menyebutkan bahwa, PBB menetapkan tanggal 24 Januari sebagai Hari Pendidikan Internasional untuk merayakan peran pendidikan bagi perdamaian dan pembangunan. Hak atas pendidikan tercantum dalam pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Baca Juga:
KPU Tetapkan 580 Anggota DPR Terpilih: 8 Caleg Diganti, Ada yang Terjerat Kasus Pidana
"Artinya, Konvensi Hak Anak, yang diadopsi pada 1989, menetapkan bahwa negara-negara harus menyediakan pendidikan tinggi yang dapat diakses semua orang," pungkas Dewi Juliani.
[Redaktur: Mega Puspita]