Izin alih fungsi hutan hanya diprioritaskan pada kepentingan yang mendesak dan urgen saja—dengan tidak menambah diskresi “kepentingan mendesak dan urgen” itu.
Pengawasan dan perlindungan hutan lebih ditingkatkan lagi kualitas dan kuantitasnya sehingga menekan laju deforestasi hutan 450.000 hektare setiap tahun.
Baca Juga:
PLN Lakukan Berbagai Inisiatif Jalankan Arahan Presiden untuk Mitigasi Perubahan Iklim
Pemulihan hutan dengan pengawasan pohon hingga berusia 20 tahun bisa menjadi cara tepat menjaga hutan tropis Indoensia.
Kedua, langkah kuratif, yakni mengembalikan lahan kritis di dalam dan di luar kawasan hutan yang tidak mempunyai tutupan hutan menjadi kawasan hutan atau kawasan yang mempunyai tutupan hutan kembali.
Caranya dengan mengintensifkan kegiatan rehabilitasi lahan, baik yang didanai oleh pemerintah maupun swadaya oleh masyarakat.
Baca Juga:
Aktor Pemicu Longsor India yang Tewaskan 108 Orang Diungkap Ahli
Dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2020-2024 ada data tentang lahan kritis. Berapa luas lahan kritis di Indonesia sekarang?
Menurut dokumen tersebut, lahan kritis dalam kawasan hutan seluas 13,36 juta hektare pada 2018. Terdiri dari lahan kritis dalam hutan konservasi 880.772 hektare, hutan lindung 2.379.371 hektare, hutan produksi 5.109.936 hektare, kawasan lindung pada areal penggunaan lain (APL) 2.234.657 hektare, dan kawasan budidaya pada APL 3.763.383 hektare.
Luas lahan kritis ini belum memasukkan laju deforestasi tahunan yang rata-rata 450.000 hektare. Sementara lahan kritis kawasan hutan angkanya juga masih tinggi.
Lahan kritis dalam kawasan hutan punya andil besar dalam melepaskan emisi karbon hutan menjadi gas rumah kaca, khususnya di hutan gambut yang rusak dan bekas kebakaran serta mangrove.