Kondisi ini seharusnya mengingatkan kita untuk lebih giat melindungi hutan. Rimbawan menjadi garda depan perlindungan hutan hujan tropis kita.
Dalam “The State of Indonesia’s Forest (SOFO) 2020” yang terbit Desember 2020, luas hutan Indonesia secara hukum (de jure) seluas 120,3 juta hektare, yang terdiri dari 22,9 juta hektare hutan konservasi, 29,6 juta hektare hutan lindung, 26,8 juta hektare hutan produksi terbatas, 29,2 juta hektare hutan produksi biasa dan 12,8 juta hektare hutan produksi yang dapat dikonversi.
Baca Juga:
PLN Lakukan Berbagai Inisiatif Jalankan Arahan Presiden untuk Mitigasi Perubahan Iklim
Sementara itu, APL luasnya 67,5 juta hektare yang masih memiliki tutupan hutan seluas 6,4 juta hektare yang terdiri dari hutan primer 1,5 juta hektare dan hutan sekunder 4,9 juta hektare.
Namun faktanya di lapangan (de facto) yang masih mempunyai tutupan hutan (forest coverage) dan mempunyai fungsi sebagai penyerap emisi karbon dan meredam kenaikan suhu bumi tinggal seluas 86,9 juta hektare, yang terdiri dari hutan konservasi (HK) 17,4 juta hektare, hutan lindung 24,0 juta hektare, hutan produksi terbatas (HPT) 21,4 juta hektare, hutan produksi biasa (HP) 17,8 juta hektare dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) 6,3 juta hektare.
Alih fungsi lahan hutan akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya laju deforestasi setiap tahunnya.
Baca Juga:
Aktor Pemicu Longsor India yang Tewaskan 108 Orang Diungkap Ahli
Pertanyaanya adalah apa yang mesti dilakukan untuk meredam kenaikan suhu bumi sekaligus mengendalikan krisis iklim ini ?
Menahan laju alih fungsi hutan dan lahan tutupan hutan
Pertama, langkah preventif, yaitu mempertahankan kondisi hutan dan tutupan hutan yang masih ada. Instruksi Presiden Nomor 5/2020 tentang penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut seluas 66,3 juta hektare menjadi langkah awal mencegah krisis iklim.
Di samping itu, izin-izin alih fungsi hutan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan izin pinjam pakai kawasan hutan (dalam PP 23/2021 diubah menjadi persetujuan pinjam pakai kawasan hutan), perlu seleksi seketat mungkin.