Salah satu tersangka yang mengalami luka tembak segera dievakuasi dengan bantuan Satpolairud dan Bea Cukai Selatpanjang untuk mendapatkan penanganan medis. Hasil tes urine juga menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat," ujarnya.
Baca Juga:
Diancam Bunuh, Warga Rohil Laporkan Oknum ASN ke Polda Riau
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]