Selain mengamankan 59 orang pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa 51 unit laptop, 56 unit ponsel telemarketing, 7 unit ponsel customer service (CS). Kemudian, 16 unit komputer CS, 2 unit printer, 1 ponsel admin, 50 buah sim card, dan 26 buku tabungan dengan nama berbeda, yang dibeli seharga Rp 2 juta.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman 10 tahun penjara. (tum)