WahanaNews-Riau I Praktek judi online yang beroperasi di ruko Kompleks Pemuda City Walk di Jalan Pemuda, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, di Bongkar Polda Riau, Sabtu (16/10/2021).
Dalam pengerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 59 orang yang menjalankan dua situs online yakni AFK77.ORG dan Jaya89.NET. Ke-59 orang yang diamankan polisi terdiri dari 51 orang perempuan dan 8 orang laki-laki.
Baca Juga:
Pemulangan DPO Dari Filipina ke Indonesia Disebut Menko Yusril Gunakan Perjanjian MLA
Semua yang diamankan kebanyakan berdomisili di Pekanbaru, dan sebagian dari daerah lainnya di Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, tempat judi online ini dibuka oleh seorang pria berinisial FR, warga asal Jakarta.
"FR ini membuka situs judi online bernama AFK77.ORG dan Jaya89.NET," kata Sunarto kepada wartawan saat konferensi pers di lokasi penangkapan, Senin (18/10/2021).
Baca Juga:
Kembali Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pemain Judi Online
Setelah membuka situs tersebut, sambung Sunarto, FR kemudian mengajak pelaku HN, SF, dan MR. Pelaku HN dan SF sebagai penangung jawab usaha judi online di Pekanbaru. Sedangkan pelaku MR bertanggung jawab untuk mengawasi kegiatan telemarketing.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan menjelaskan, 59 orang yang ditangkap pihaknya memiliki kerja masing-masing.
Sebanyak 49 orang di antaranya sebagai telemarketing. Para telemarketing diberi 5.000 nomor ponsel oleh FR.
"Jadi, pelaku FR setiap harinya mengirim 5.000 nomor ponsel ke pekerjanya dan dihubungi oleh telemarketing," kata Teddy pada konferensi pers di Kompleks Pemuda City Walk, Senin.
"Sebanyak 49 orang telemarketing ini tugasnya merayu, mengajak targetnya untuk bermain judi online. Mereka menghubungi costumer dan menawarkan situs AFK77 dan Jaya89, agar memasang taruhan judi online," lanjutnya.
Kemudian, lanjutnya, 6 orang sebagai costumer service (CS), 1 orang admin, 1 orang petugas sekuriti, dan 2 pelaku lainnya selaku OB.
Para pekerja ini direkrut FR dengan menjanjikan gaji dan bonus yang besar tiap bulannya. Mereka dipekerjakan mulai pukul 12.00 WIB sampai jam 22.00 WIB.
"Pengakuan pelaku, omzet judi online ini Rp 20 juta per hari," kata Teddy.
Kata Teddy, situs judi online ini sudah dijalankan para pelaku sejak 10 Oktober 2021. "Mereka baru beroperasi dan berhasil kita ungkap berkat dukungan teknologi pada Sabtu, 16 Oktober 2021," ujarnya.
Selama kurang lebih satu minggu menjalankan bisnis judi online, para pelaku ini sudah memiliki member atau anggota sebanyak 808 orang.
Saat ini, Polda Riau masih memburu FR selaku pemilik situs judi online tersebut. "Kasus ini masih dikembangkan. Untuk otak pelaku berinisial FR masih kami buru," ungkapnya.
Selain mengamankan 59 orang pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa 51 unit laptop, 56 unit ponsel telemarketing, 7 unit ponsel customer service (CS). Kemudian, 16 unit komputer CS, 2 unit printer, 1 ponsel admin, 50 buah sim card, dan 26 buku tabungan dengan nama berbeda, yang dibeli seharga Rp 2 juta.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman 10 tahun penjara. (tum)